Konsultasi Karier

oleh: - Jobstreet.com

Transaksi Keuangan

oleh: Natsir Kongah

Wealth Mgmt NISP

oleh: - Bank NISP

Konsultasi Saham

oleh: - Bhakti Securities

Konsultasi Pemasaran

oleh: - BMI Research

Karyawan Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Jum'at, 28 Desember 2007 - 13:22 wib

Terima kasih atas dimuatnya surat saya ini. Pada kesempatan ini saya ingin bertanya, apakah seorang karyawan yang mengundurkan diri (atas kemauan sendiri) dari perusahaan akan mendapat pesangon? Bagaimana perhitungannya? Contoh: seorang karyawan dengan masa kerja 7 tahun dan gaji pokok Rp1,7 juta dan tunjangan jabatan Rp300 ribu.

Demikian sedikit pertanyaan saya. Atas tanggapan Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.

Yustinus D H

Jawaban:

Pak Yustinus,
Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon atau uang jasa kalau karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Regards,
Franz Dirgantoro

Country Manager JobStreet.com

Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
a