Konsultasi Karier
oleh: - Jobstreet.com
Transaksi Keuangan
oleh: Natsir Kongah
Wealth Mgmt NISP
oleh: - Bank NISP
Konsultasi Saham
oleh: - Bhakti Securities
Konsultasi Pemasaran
oleh: - BMI Research
Karyawan Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Jum'at, 28 Desember 2007 - 13:22 wib

Demikian sedikit pertanyaan saya. Atas tanggapan Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.
Yustinus D H
Jawaban:
Pak Yustinus,
Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon atau uang jasa kalau karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Regards,
Franz Dirgantoro
Country Manager JobStreet.com
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Konsultasi Transaksi Keuangan Natsir Kongah

