Konsultasi Karier
oleh: - Jobstreet.com
Transaksi Keuangan
oleh: Natsir Kongah
Wealth Mgmt NISP
oleh: - Bank NISP
Konsultasi Saham
oleh: - Bhakti Securities
Konsultasi Pemasaran
oleh: - BMI Research
Apa dan Bagaimana Soal Tender Offer
Kamis, 3 Januari 2008 - 13:26 wib

Jawaban:
Menurut BAPEPAM, tender offer adalah penawaran melalui media massa (surat kabar, televisi, radio dan media elektronik dsb) untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. Efek bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Ketentuan dalam tender offer secara lengkap dapat dilihat pada Peraturan Pasar Modal IX F1-F3. Beberapa ketentuan yang dapat saya sampaikan adalah:
a. Pihak yang bermaksud melakukan penawaran tender wajib mengumumkan dalam sekurang-kurangnya dua surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satunya di antaranya mempunyai peredaran nasional, mengenai rencana Penawaran Tender yang memuat:
(i) identitas dari Pihak yang melakukan penawaran tender;
(ii) persyaratan dan kondisi khusus dari penawaran tender yang direncanakan;
(iii) jumlah efek bersifat ekuitas dari Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pihak yang melakukan penawaran tender;
(iv) pernyataan akuntan, bank atau penjamin emisi efek yang menerangkan bahwa pihak yang melakukan penawaran tender telah mempunyai dana yang mencukupi untuk membiayai penawaran tender dimaksud.
b. Penawaran tender tidak dapat dibatalkan setelah pengumuman dalam dua surat kabar tersebut kecuali memperoleh persetujuan BAPEPAM;
c. Selambat-lambatnya lima hari sejak pengumuman dalam dua surat kabar, pihak yang akan melakukan penawaran tender wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender sesuai dengan Peraturan Nomor IX.F.2 kepada BAPEAM dan Bursa Efek di mana efek bersifat ekuitas tersebut tercatat.
d. Harga penawaran tender, kecuali ditentukan lain oleh Ketua BAPEPAM harus lebih tinggi dari kedua harga berikut:
(i) Harga penawaran tender tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh pihak yang sama dalam jangka waktu 180 hari sebelum pelaksanaan pengumuman pada dua surat kabar;
(ii) harga pasar tertinggi atas efek yang dimaksud di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman pada dua surat kabar.
Salam,
Mulana Hutabarat
Head Of Research Bhakti Securities
PT Bhakti Securities atau pihak lainnya, dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi di dalam forum tanya-jawab di www.okezone.com, atau kerugian yang timbul dalam kaitan dengan informasi di dalam forum tanya-jawab Bhakti Securities di www.okezone.com. Informasi dan pendapat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Konsultasi Transaksi Keuangan Natsir Kongah

