Konsultasi Karier

oleh: - Jobstreet.com

Transaksi Keuangan

oleh: Natsir Kongah

Wealth Mgmt NISP

oleh: - Bank NISP

Konsultasi Saham

oleh: - Bhakti Securities

Konsultasi Pemasaran

oleh: - BMI Research

Bisakah PPATK Bantu Tugas Auditor?
Rabu, 9 Januari 2008 - 11:33 wib

Mas Natsir, saya sekarang bekerja sebagai auditor di sebuah lembaga pemerintahan. Kadang saya harus melakukan audit juga ke sejumlah BUMN. Kadangkala saya harus berhadapan dengan klien yang ternyata juga kurang disiplin dalam menerapkan sistem laporan keuangannya. Pertanyaan saya adalah, apakah lembaga semacam PPATK dapat membantu tugas auditor untuk melacak aliran dana atas suatu proyek yang kami curigai ada unsur penyimpangan? Apakah PPATK juga bisa membuka aspek kerahasiaan pajak, karena kadang juga ada aspek manipulasi pajak? Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda kirimkan. Idealnya Anda menyebutkan identitas diri sehingga komunikasi yang dilakukan dapat lebih baik lagi. Sepengetahuan saya PPATK memiliki kerja sama dengan BPK dan BPKP yang ditandai dengan penandangatan nota kesepahaman bersama dengan masing-masing instansi tersebut. Dalam nota kesepahaman itu diatur tentang tukar-menukar informasi, sehingga bila Anda sebagai salah satu auditor pada instansi yang telah melakukan kerja sama tersebut, Anda bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan bilamana ada indikasi tindak pidana pencucian uang di dalamnya. Untuk hal yang berkaitan dengan pajak, PPATK juga dapat mengakses data-data yang dimiliki oleh Dirjen Pajak, karena kedua lembaga tersebut juga telah memiliki memorandum of understanding.

Salam
Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi.
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
a