Konsultasi Karier

oleh: - Jobstreet.com

Transaksi Keuangan

oleh: Natsir Kongah

Wealth Mgmt NISP

oleh: - Bank NISP

Konsultasi Saham

oleh: - Bhakti Securities

Konsultasi Pemasaran

oleh: - BMI Research

Apa Penyebab IPO Ditangguhkan?
Senin, 14 Januari 2008 - 11:18 wib

Saya sekarang ini lagi senang membaca-baca buku dan berita-berita ekonomi terutama bursa. Saya menemukan satu istilah yang membingungkan. Istilah itu adalah penawaran umum yang ditangguhkan. Pak Mulana, mohon kiranya dapat dijelaskan apa maksud dari penawaran umum yang ditangguhkan? Kondisi seperti apa yang menyebabkan penawaran umum akhirnya ditangguhkan?

Salam kenal,
Anas P di Jakarta Barat


Jawaban:

Menurut BAPEPAM, emiten dapat melakukan kegiatan penawaran umum saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undan-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Namun, BAPEPAM sebagai otoritas tertinggi di Pasar Modal dapat menangguhkan suatu penawaran umum jika:
a. Pernyataan pendaftaran, prospektus atau dokumen lainnya mencakup informasi dan atau fakta material yang: (i) palsu atau menyesatkan atau mengabaikan fakta material dan (ii) menjadi tidak benar atau menyesatkan atau mengabaikan fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat.
b. Emiten atau pihak lain yang terafiliasi dengan Emiten dalam penawaran umum telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya;
c. Pihak tersebut tidak menyampaikan perubahan atau tambahan informasi yang diminta BAPEPAM.

Salam
Mulana Hutabarat
Head Of Research Bhakti Securities


PT Bhakti Securities atau pihak lainnya, dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi di dalam forum tanya-jawab di www.okezone.com, atau kerugian yang timbul dalam kaitan dengan informasi di dalam forum tanya-jawab Bhakti Securities di www.okezone.com. Informasi dan pendapat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
a