Konsultasi Karier
oleh: - Jobstreet.com
Transaksi Keuangan
oleh: Natsir Kongah
Wealth Mgmt NISP
oleh: - Bank NISP
Konsultasi Saham
oleh: - Bhakti Securities
Konsultasi Pemasaran
oleh: - BMI Research
Tracing Asset, Telusuri Pencucian Uang
Jum'at, 18 Januari 2008 - 14:35 wib

Nah, pertanyaannya, apakah mungkin dilakukan tracing asset dan asal-usul kekayaan orang-orang itu. Kan jangan sampai ternyata kekayaan mereka diperoleh dengan cara tidak halal alias money laundering. Itu saja. Semoga dapat dijawab dan mencerahkan semua yang membaca konsultasi ini.
Salam-Sudiyono
Ciledug-Tangerang
Jawaban:
Terimakasih Bung Sudiyono, pertanyaan Anda singkat tapi sungguh mendalam.
Perlu dilakukan langkah optimal untuk mendapatkan kembali harta kekayaan yang dirampok, dijarah oleh pelaku tindak pidana kepada negara. Secara teori itu dapat dilakukan, tentu dalam aplikasinya diperlukan kegigihan yang kuat dengan piranti hukum yang jelas. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menegakkan Rezim Anti Pencucian Uang yang Efektif di Indonesia.
Piranti hukum yang jelas tersebut misalnya dengan membuat konsepsi yang jelas dan terang tentang asset tracing and recovery, agar harta kekayaan dari hasil-hasil kejahatan yang dikembalikan ke negara menjadi lebih maksimal dan sekaligus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan perekonomian nasional. Untuk itu Indonesia perlu pula melakukan ratifikasi konvensi-konvensi regional dan internasional dalam konteks penguatan kerjasama regional dan internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta serious crime lainnya.
Agar penanganan kejahatan-kejahatan seperti itu lebih mudah, masyarakat Indonesia perlu memiliki single identity number (SIN) yang diatur dalam bentuk Undang-undang. Kemudian Indonesia perlu memiliki sistem informasi dan teknologi dengan database yang cukup memadai dan dikelola oleh tenaga-tenaga profesional. Langkah selanjutnya adalah dengan membangun suatu kondisi yang dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran pihak pelapor seperti Penyedia Jasa Keuangan agar memberikan laporannya kepada PPATK sebagaimana kewajibannya dalam rezim antipencucian uang khususnya sebagai front liner dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Langkah-langkah ini bila dapat berjalan secara baik, maka harta kekayaan yang sempat dicuri tersebut dapat ditarik kembali. Semoga.
Salam
Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi.
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
