Konsultasi Karier

oleh: - Jobstreet.com

Transaksi Keuangan

oleh: Natsir Kongah

Wealth Mgmt NISP

oleh: - Bank NISP

Konsultasi Saham

oleh: - Bhakti Securities

Konsultasi Pemasaran

oleh: - BMI Research

Pemblokiran Rekening Mencurigakan
Kamis, 21 Februari 2008 - 14:30 wib

Pemberitaan yang gencar saat ini adalah aliran dana BI ke DPR. KPK dan BK DPR katanya sudah melibatkan PPATK untuk menelusuri kebenaran aliran dan itu. Memang awalnya kecurigaan aliran dana itu illegal datang dari hasil audit BPK. Pertanyaan saya pada Pak Natsir adalah mungkinkah para penerima aliran dana BI itu rekeningnya dibuka oleh lembaga semacam PPATK, BPK, KPK ataupun Kejaksaan Agung?

Terimakasih
Yulianto - Bekasi


Jawaban:

Terimakasih Bung Yulianto. Sebelum saya menjawab inti dari pertanyaan yang disampaikan, saya ingin mengajak anda dan pembaca budiman sekalian untuk mengetahui lebih jauh kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam pelaksanaan tugasnya PPATK, mempunyai wewenang meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Laporan yang diterima oleh PPATK dari PJK adalah: Pertama, Transaksi Keuangan Mencurigkan dan Kedua, Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.

Apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan? Transaksi Keuangan Mencurigakan merupakan:

a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karekteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Misalkan Bung Yulianto seorang anggota DPR, setiap bulannya Anda mendapatkan transfer ke rekening bank Anda sebesar Rp60.000.000,- (enam pulu juta rupiah) setiap bulannya yang berasal dari pembayaran gaji sebagai anggota dewan dan tunjangan rapat serta tunjangan lainnya. Suatu ketika Anda mendapatkan kiriman uang sebanyak Rp36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar rupiah). Dalam hal ini bank patut mencurigai karena transaksi yang ada di luar dari profil, karakteristik, ataupun kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Atas dasar ini bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

b. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; atau

c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari Hasil Tindak Pidana.

Sementara pengertian dari Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi penarikan, penyetoran, atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan.

Atas dasar transaksi keuangan yang menyimpang tersebut di atas, bank tersebut menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. PPATK kemudian melakukan analisis dari laporan yang ada melalui teknik tertentu yang dipadu dengan database yang ada. Dari hasil analisis yang dilakukan ini bila ada indikasi yang kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka PPATK menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Penyidik (dalam hal ini kepada Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang). Selanjutnya penyidik melengkapi barang bukti untuk kemudian disampaikan kepada Jaksa sebagai penuntut umum selanjutnya Jaksa melimpahkan kepada Pengadilan.

Kembali ke pertanyaan inti Anda, mungkinkan para penerima aliran dana BI itu rekeningnya dibuka oleh PPATK. Jawabnya mungkin, terlebih pihak yang terkait dengan aliran dana BI itu sudah ada yang menjadi tersangka. Sebagaimana diketahui, tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang salah satunya adalah hasil korupsi.

Lalu bagaimana dengan BPK, KPK ataupun Kejaksaan Agung? Apakah lembaga ini juga dapat membuka rekening penerima aliran dana BI? Dalam konteks tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU TPPU disebutkan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka atau terdakwa. Sehingga di luar hal ini berlaku ketentuan rahasia bank. Semoga jawaban yang diberikan dapat memuaskan dan menambah cakrawala kita bersama.

Salam
Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi.


Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
a