Konsultasi Karier
oleh: - Jobstreet.com
Transaksi Keuangan
oleh: Natsir Kongah
Wealth Mgmt NISP
oleh: - Bank NISP
Konsultasi Saham
oleh: - Bhakti Securities
Konsultasi Pemasaran
oleh: - BMI Research
Eksekusi Antipencucian Uang Lembek
Jum'at, 29 Februari 2008 - 13:44 wib

Salam
Agus Purnomo - Semarang
Jawaban:
Pak Agus Purnomo, PPATK mungkin memiliki gigi tapi tidak begitu tajam, sehingga kalau menggigit tidak terasa sakit atau malah menjadi geli? Apa yang sampaikan ini sekadar bercanda. Kalau kita lihat keberadaan PPATK dalam Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, dia merupakan salah satu unsur di dalam mencegah dan memberantas tindak pencucian uang - yang fungsinya membantu penegak hukum.
Hasil analisis yang dilakukan PPATK merupakan data intelijen di bidang keuangan yang kemudian disampaikan kepada pihak penyidik untuk dapat ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya. Dari berbagai literatur yang ada, pendekatan antipencucian uang ini merupakan sebuah pendekatan baru di dalam melakukan penegakan hukum, khususnya di Indonesia sebagai upaya di dalam mengungkap tindak pidana terutama yang menghasilkan harta kekayaan melalui pelacakan transaksi yang dilakukan. Dengan pelacakan transaksi tersebut, bukan hanya jenis transaksinya yang dapat terindentifikasi tetapi juga motif dan sumber dana transaksi serta pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Informasi transaksi ini bermanfaat untuk mengindikasikan ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asalnya. Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka aparat penegak hukum dengan mudah melakukan upaya pengamanan terhadap asset hasil kejahatan untuk perampasan jika tindak pidananya terbukti. Dengan perampasan hasil kejahatan ini, diharapkan organisasi kejahatan tidak dapat melanjutkan lagi aktivitasnya.
Bila kita menyimak pemberitaan yang dilakukan oleh media massa, banyak sekali kontribusi yang telah diberikan oleh PPATK dalam proses penegakan hukum. Dari mulai kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur sampai dengan kasus pembobolan BNI 46 senilai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh Adrian Woworuntu. Pak Agus Purnomo terimakasih atas perhatian yang Anda berikan.
Salam
Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi.
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
