Konsultasi Karier
oleh: - Jobstreet.com
Transaksi Keuangan
oleh: Natsir Kongah
Wealth Mgmt NISP
oleh: - Bank NISP
Konsultasi Saham
oleh: - Bhakti Securities
Konsultasi Pemasaran
oleh: - BMI Research
Diminta Mengundurkan Diri dari Perusahaan
Senin, 12 Mei 2008 - 13:15 wib

Kami yang tadinya karyawan koperasi tersebut, dilimpahkan menjadi karyawan PT tersebut, pengurus koperasi tersebut memberikan uang Rp150 juta kepada kami, di samping itu kami harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, kami menolaknya karena itu tidak benar. Bagaimana tindakan yang seharusnya kami lakukan?
jubaidi bedi [tanzi_parma@yahoo.co.id]
Jawaban:
Bapak/Ibu, keputusan organisasi seperti ini dapat dilihat dari 2 sisi. Sisi pertama dapat dilihat sebagai kesempatan. Perusahaan memberikan kesempatan bekerja kembali dengan memberikan kompensasi tertentu. Hal ini dapat dipandang sebagai win-win solution, karena kalau perusahaan langsung menetapkan PHK, mungkin saja Anda memperoleh pesangon lebih besar, tetapi pada saat ini tidak mudah untuk memperoleh pekerjaan kembali. Kesempatan berkarier diperusahaan apalagi dengan status PT akan
lebih baik tentu saja.
Dari sisi lain, tentu saja Anda dapat mempertahankan untuk tidak mau mengundurkan diri karena merasa dirugikan. Tetapi untuk hal ini tentu saja masih harus dikaji lebih dalam seperti misalnya mengenai status
kekaryawan Anda pada saat itu, apakah Anda mempunyai perjanjian kerja, dan tentu saja perlu mengkaji masalah hukumnya terlebih dahulu. Bisa saja nantinya berakibat pada PHK, misalnya.
Jadi keputusan bergantung pada Anda. Kalau Anda melihat dari sisi pertama, tentu saja perlu dipastikan terlebih dahulu status kekaryawanan Anda. Kalau Anda menjadi karyawan tetap, tentu saja hal ini merupakan suatu tantangan baru untuk berkarier manjadi lebih baik.
Regards,
Franz Dirgantoro
Country Manager JobStreet.com
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
Konsultasi Transaksi Keuangan Natsir Kongah
