Konsultasi Karier

oleh: - Jobstreet.com

Transaksi Keuangan

oleh: Natsir Kongah

Wealth Mgmt NISP

oleh: - Bank NISP

Konsultasi Saham

oleh: - Bhakti Securities

Konsultasi Pemasaran

oleh: - BMI Research

Dapat Warisan, Khawatir Dicurigai Money Laundering
Selasa, 12 Agustus 2008 - 11:38 wib

Saya baru saja mendapat warisan, nilainya miliaran. Saya akan mendepositokan dana itu ke bank. Tapi melihat besarnya dana tersebut, saya khawatir dituding money laundering. Apa saja yang harus dipersiapkan, agar bisa menabung.

Irawan - Jakarta

Jawaban:

Pak Irawan Yth,

Gerakan antipencucian uang atau money laundering saat ini memang sedang gencar dilaksanakan terutama dalam perbankan melalui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC). Bank menerapkan KYC untuk membantu menghambat aliran dana yang terkait dengan tindak pidana atau yang lebih dikenal sebagai tindak pidana pencucian uang, serta agar Bank lebih mengenal nasabahnya sehingga dapat meningkatkan hubungan usaha yang lebih baik antara Bank dengan Nasabah.

Namun Bapak tidak perlu khawatir dicurigai melakukan tindak kejahatan tersebut sepanjang dana yang Bapak miliki berasal dari sumber yang sah. Untuk itu Bank akan meminta data dari nasabah antara lain:
1. Data identitas nasabah
2. Pekerjaan/ bidang usaha
3. Jumlah penghasilan
4. Jumlah rekening yang dimiliki di bank yang bersangkutan
5. Tujuan pembukaan rekening
6. Aktivitas transaksi normal
7. Sumber dana

Pada saat mentransaksikan dana dalam jumlah besar, di luar kebiasaan atau tidak sesuai dengan profil nasabah, bank akan meminta nasabah untuk mengisi formulir yang menjelaskan antara lain mengenai tujuan transaksi dan sumber dana. Jika diperlukan, barulah bank akan meminta dokumen terkait dengan transaksi tersebut.

Saat Bapak pergi ke bank untuk mendepositokan dana, terutama jika Bapak baru akan membuka rekening maka dokumen yang perlu Bapak siapkan antara lain KTP/SIM, untuk WNA berupa paspor dan KIMS/KITAS atau KITAP dan dokumen lain yang berlaku. Sedangkan untuk keterangan sumber dana (jika diperlukan), untuk dana yang berasal dari warisan Bapak dapat memberikan bukti-bukti seperti surat wasiat, akta notaris, atau surat perjanjian.

Semoga informasi kami bermanfaat dan selamat bertransaksi.

Salam,
Empang Suparman
KYC Unit Head Bank NISP
Term and Condition
Bagi pembaca yang ingin bertanya dalam rubrik konsultasi di kanal economy, dapat mengirimkan pertanyaan ke email : konsultasi.finance[at]okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. Penanya wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap. Redaksi dapat mengedit materi pertanyaan tanpa mengubah maksud dan substansinya.
a