Sebelumnya terimakasih atas dimuatnya surat saya ini. Ada beberapa permasalahan yang ingin saya tanyakan, yakni: Pertama, di dalam perusahaan tempat saya bekerja ada hal yg saya rasa ganjil dan sangat meresahkan para karyawan. Yakni aturan yang biasa saya dan karyawan-karyawan lain juluki "semau gue", yang tidak senang dan merasa keberatan bersiap-siaplah untuk diputus kontrak secara sepihak. Nah bagaimana cara menghadapi atasan seperti ini?
Permasalahan kedua yakni tentang rekan kerja yg naik pangkat. Dahulu dia adalah rekan kerja saya dalam bidang tertentu. Lalu dikarenakan ada perubahan manajemen dari manajer Ia diangkat menjadi kepala divisi tempat ia dan saya dahulu ditugaskan. Nah disinilah permasalahannya, dikarenakan ia dahulu bekerja di bidang tersebut sehingga mengerti segala kelamahan yang ada sehingga berbuah pada suatu aturan yang baru. Bagaimana cara melakukan pembelaan jika suatu saat kita dipecat secara sepihak dikarenakan atasan kita telah mengetahui borok kita terdahulu?
Jawaban:
Pertama, tidak ada aturan yang "semau gue" karena sudah ada pedomannya yaitu peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Selama tidak ada yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka karyawan wajib menaati peraturan tersebut. Kecuali ada yang bertentangan, maka Anda berhak mempertanyakan hal tersebut. Pemutusan kontrak juga ada aturan sehingga tidak dapat semena-mena diputus kontraknya kecuali Anda melakukan pelanggaran berat dan masa kontrak habis.
Kedua, ada kesalahan berat yang mengakibatkan pemecatan dan hal ini diatur juga dalan UU Tenaga Kerja. Jadi, kalau kesalahan tergolong kategori tersebut, rasanya sulit untuk melakukan pembelaan.
Regards,
Franz Dirgantoro
Country Manager JobStreet.com
Penulis buku Manage your Career
Permasalahan kedua yakni tentang rekan kerja yg naik pangkat. Dahulu dia adalah rekan kerja saya dalam bidang tertentu. Lalu dikarenakan ada perubahan manajemen dari manajer Ia diangkat menjadi kepala divisi tempat ia dan saya dahulu ditugaskan. Nah disinilah permasalahannya, dikarenakan ia dahulu bekerja di bidang tersebut sehingga mengerti segala kelamahan yang ada sehingga berbuah pada suatu aturan yang baru. Bagaimana cara melakukan pembelaan jika suatu saat kita dipecat secara sepihak dikarenakan atasan kita telah mengetahui borok kita terdahulu?
Jawaban:
Pertama, tidak ada aturan yang "semau gue" karena sudah ada pedomannya yaitu peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Selama tidak ada yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka karyawan wajib menaati peraturan tersebut. Kecuali ada yang bertentangan, maka Anda berhak mempertanyakan hal tersebut. Pemutusan kontrak juga ada aturan sehingga tidak dapat semena-mena diputus kontraknya kecuali Anda melakukan pelanggaran berat dan masa kontrak habis.
Kedua, ada kesalahan berat yang mengakibatkan pemecatan dan hal ini diatur juga dalan UU Tenaga Kerja. Jadi, kalau kesalahan tergolong kategori tersebut, rasanya sulit untuk melakukan pembelaan.
Regards,
Franz Dirgantoro
Country Manager JobStreet.com
Penulis buku Manage your Career
| Bagi pembaca yang ingin bertanya masalah di atas, Anda dapat mengirimkan pertanyaan ke email: konsultasi.finance@okezone.com atau kirimkan via pos ke alamat redaksi okezone: Gedung Bimantara Lt 4, Jl Kebon Sirih Kav 17-19, Jakarta 10340, atau fax: (021) 390.2295. |