Fiskal & Moneter


Aliran Dana Hibah Asing Akan Ditertibkan

Jum'at, 16 November 2007 - 15:58 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Nuria - Okezone

JAKARTA - Departemen Keuangan akan menertibkan aliran dana hibah yang diberikan lembaga donor ke kementrian atau lembaga (K/L) pemerintah. Mekanismenya, dengan cara menganggarkan hibah dalam APBN.
 
"Kita akan masukkan seluruh hibah dalam RAPBN. Jadi nantinya akan diregister semuanya,"ujar Direktur Pembiayaan Luar Negeri dan Multilateral Bappenas Delthy Simatupang, di Gedung Departemen Keuangan Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2007).
 
Sebenarnya, penertiban ini telah dimulai sejak 2007. Namun, untuk bisa memasukkan anggaran hibah itu ke APBN membutuhkan waktu panjang, mulai dari persiapan hingga penandatanganan.
 
"Misal, hibah baru ditandatangani sekarang. Padahal proses sudah mulai 2006. Tapi masuk ke APBN 2008. Jadi bukan berarti pada 2007, kita tidak memproses untuk masukin budget," ujarnya.
 
Delthy menyatakan, hibah yang dilakukan di luar anggaran bisa berindikasi penyimpangan. Biasanya karena K/L tidak memahami prosedur.
 
Di tempat sama, Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menyatakan, telah meminta K/L untuk melaporkan masuknya hibah di luar anggaran. "Kita minta K/L yang belum melaporkan untuk segera melaporkan," tegas Rahmat.

Soal peraturan, terangnya, sudah tertera pada PP 2/2006 tentang tata cara pengelolaan pinjaman luar negeri. "Nanti dilihat berapa yang dianggarkan dan berapa yang dilaporkan," tutur Rahmat. 
(rhs)

Share