JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji perpanjangan waktu terkait dengan penerapan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) bagi bank BUMN. Rencananya BI akan menerapkannya hingga tahun 2010 dan terus mengkaji alternatif lagi bagi bank BUMN agar bisa menerapkan SPP dengan baik.
"BI terus mengkaji beberapa kemungkinan lain, salah satunya perpanjangan waktu penerapannya. Bank BUMN memiliki karekteristik berbeda dengan (bank) lain," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah, di sela diskusi stabilitas keuangan domestik dampak gejolak eksternal terhadap stabilitas keuangan domestik, di Gedung BI, Senin (19/11/2007).
Menurut Halim, bank BUMN memiliki dasar hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah) dalam operasionalisasinya. Selain itu memiliki sistem infrastruktur yang sudah tertata dengan baik dan budaya kerja yang berbeda. Namun, BI terus mengkaji dan meneliti kebijakan terbaik bagi bank BUMN.
Halim menuturkan pada dasarnya kebijakan SPP adalah untuk mendukung konsolidasi perbankan dan meningkatkan kinerja perbankan.
Di sisi lain, BI memiliki hambatan dalam penerapan konsolidasi perbankan seperti merger bank BUMN yang terbentur regulasi. Namun, BI terus mengomunikasikan hal ini dengan pemerintah untuk mengambil keputusan terbaik.
"Kemungkinan perpanjangan (penerapan). Bisa saja penerapannya lebih dari 2010 dan BI terus berkomunikasi dengan pemerintah. Sedangkan pengecualian, BI masih menunggu permohonan secara resmi," papar Halim.