JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mensinyalir kredit bermasalah (non performing loan/NPL) kartu kredit menjadi pemicu tingginya NPL perbankan nasional secara keseluruhan.
"NPL kartu kredit memang tinggi. Saya lupa angka persisnya berapa. Jadi NPL meningkat karena kartu kredit," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, di Gedung bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (19/11/2007).
Menurut Halim, bank masih mengalami hambatan untuk melakukan hapus buku (write off) akibat belum memiliki Undang-Undang (UU) dan terkait dengan pajak.
Pada dasarnya write off adalah bank memiliki perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kartu kredit dan (perusahaan pembiayaan tersebut) tidak bisa melakukan write off karena memiliki aturan yang berbeda.
"Melakukan write off akan mengurangi laba dan belum bisa diakui. Hal itu menjadi kerugian bagi bank. Namun, induknya (bank) menjadi pengawasan BI maka bank harus melaporkan kartu kreditnya," jelas dia.
Untuk itu, lanjut Halim, BI harus mengkaji dan melihat ketentuannya lebih cermat sehingga bank bisa melakukan write off. Bahkan, jika dimungkinkan akan merevisi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, write off memiliki keterkaitan dengan masalah perpajakan.
(Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)
"NPL kartu kredit memang tinggi. Saya lupa angka persisnya berapa. Jadi NPL meningkat karena kartu kredit," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, di Gedung bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (19/11/2007).
Menurut Halim, bank masih mengalami hambatan untuk melakukan hapus buku (write off) akibat belum memiliki Undang-Undang (UU) dan terkait dengan pajak.
Pada dasarnya write off adalah bank memiliki perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kartu kredit dan (perusahaan pembiayaan tersebut) tidak bisa melakukan write off karena memiliki aturan yang berbeda.
"Melakukan write off akan mengurangi laba dan belum bisa diakui. Hal itu menjadi kerugian bagi bank. Namun, induknya (bank) menjadi pengawasan BI maka bank harus melaporkan kartu kreditnya," jelas dia.
Untuk itu, lanjut Halim, BI harus mengkaji dan melihat ketentuannya lebih cermat sehingga bank bisa melakukan write off. Bahkan, jika dimungkinkan akan merevisi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, write off memiliki keterkaitan dengan masalah perpajakan.