Fiskal & Moneter


SPP Bank BUMN

BI Tunggu Surat Pemerintah

Kamis, 29 November 2007 - 18:05 wib
text TEXT SIZE :  


JAKARTA
- Bank Indonesia (BI) masih menunggu surat resmi dari Kementerian Negara BUMN selaku pemegang kuasa saham bak plat merah, menyangkut pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP). Sedangkan batas waktu penyerahan rencana bisnis bank yang terkena kebijakan tersebut ditunggu hingga akhir 2007.

"Nanti, dilihat dulu isi suratnya seperti apa. Saya sendiri belum mengetahui pasti bentuk permohonan maupun keberatan. Sebab, belum menerima suratnya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad, di Jakarta, Kamis (29/11/2007).

Muliaman menuturkan pada akhir tahun ini, perbankan yang terkena kebijakan SPP harus menyerahkan rencana bisnisnya ke BI. Batas waktu ini juga berlaku bagi pemerintah yang memiliki empat bank BUMN. Sedangkan implementasi kebijakan baru dilaksanakan pada tahun 2010 dan tidak akan berubah.

Terkait dengan adanya permohonan penundaan pelaksanaan maupun pengecualian kebijakan bagi BUMN, Muliaman menjelaskan BI masih terus menunggu permohonan resmi dari pemerintah dan masih mengkaji maupun diskusi secara komprehensif. Permohonan menyangkut usulan perpanjangan waktu pelaksanaan maupun rencana bisnis secara detail.

"Aturannya, hingga akhir tahun ini rencana (bisnis) harus sudah masuk. Jadi, apa yang akan disampaikan menunggu hasil diskusi maupun kajian yang komprehensif. Feeling saya yang diminta pemerintah adalah perpanjangan mensubmit comprahensif plannya," tegas Muliaman.

Kendati demikian, lanjut Mulian, jika pemerintah mengusulkan penundaan pemberian rencana bisnis melebihi tahun ini, BI akan mempertimbangkannya. Bahkan, bisa memenuhi usulan tersebut dengan memperhatikan beberapa faktor. (Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)