JAKARTA - Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) menerbitkan 4 peraturan terkait Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE KIK). DIRE KIK atau yang biasa disebut Real Investment Trust (REITs) berhasil dikembangkan sebagai alternatif investasi di AS, Australia, Jepang, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Empat peraturan ini mencakup, Peraturan No IX.C.15 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estate Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan No IX.C.16 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selanjutnya, Peraturan No IX.M.1 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan No IX.M.2 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Mengacu itu, melaui penerbitan empat peraturan ini diharapkan pasar modal Indonesia dapat memberi kontribusi langsung terhadap pertumbuhan sektor riil. Hal ini karena pokok kebijakan investasi utama DIRE KIK adalah real estat dan efek yang diterbitkan oleh perusahaan real estate.
"Peraturan ini dibuat, karena Bapepam-LK berusaha menciptakan produk investasi baru yang sesuai dengan perkembangan pasar modal internasional, kondisi pasar modal nasional serta kebutuhan investor," ujar Ketua Bapepam LK A Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Selasa (18/12/2007).
Dalam Peraturan No IX.C.15 diatur tentang persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam penyampaian Pernyataan Pendaftaran DIRE KIK kepada Bapepam dan LK. Peraturan No IX.C.16 memuat informasi antara lain mengenai Special Purpose Company, metode penilaian Aset Real Estat dan Aset yang berkaitan dengan efek.
Sedangkan Peraturan No IX.M.1 mencakup antara lain DIRE berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat mencatatakan Unit penyertaannya di bursa efek, DIRE KIK dapat menawarkan unit penyertaannya baik melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum. Peraturan No IX.M.2 memuat antara lain kebijakan pembentukan dan penggunaan Special Purpose Company, kewajiban bank kustodian untuk menghitung nilai aktiva bersih DIRE KIK paling kurang sekali dalam satu bulan.