Kons. Karier Jobstreet
Konsultasi Karier
Karyawan Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Jum'at, 28 Desember 2007 - 13:22 wib
Berita Lainnya
  • tidak ada berita lainnya

Terima kasih atas dimuatnya surat saya ini. Pada kesempatan ini saya ingin bertanya, apakah seorang karyawan yang mengundurkan diri (atas kemauan sendiri) dari perusahaan akan mendapat pesangon? Bagaimana perhitungannya? Contoh: seorang karyawan dengan masa kerja 7 tahun dan gaji pokok Rp1,7 juta dan tunjangan jabatan Rp300 ribu.

Demikian sedikit pertanyaan saya. Atas tanggapan Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.

Yustinus D H

Jawaban:

Pak Yustinus,
Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon atau uang jasa kalau karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Regards,
Franz Dirgantoro

Country Manager JobStreet.com

(//mbs)
250x208 250x250