Finance


SPP Bank BUMN

Pemerintah Minta Waktu Enam Bulan

Jum'at, 28 Desember 2007 - 15:02 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Kemenneg BUMN mengaku sudah menyurati secara resmi kepada Bank Indonesia (BI) meminta perpanjangan waktu selama enam bulan, menyangkut pemenuhan syarat kebijakan kepemilikan tunggal tunggal atau Single Presence Policy (SPP) terhadap bank-bank BUMN.

"Kita sudah menyerahkan surat secara formal kepada BI. Kita minta batas waktu penyerahan rencana aksinya jangan sampai Desember 2008, sebagaimana aturan SPP," ujar Deputi Meneg BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (28/12/2007).

Menurut Parikesit, untuk bank BUMN, kemungkinan pemerintah akan mengarahkan untuk membentuk holding. Namun, rancana pastinya akan diserahkan setelah enam bulan sejak akhir 2007.

Pariksesit menjelaskan, alasan kementerian BUMN ingin membentuk holding adalah sesuai dengan  program dari kementerian BUMN) untuk membentuk super holding BUMN. Sedangkan bank BUMN menjadi sub holdingnya.

"Jadi perbankan menjadi sub holdingnya dari keseluruhan BUMN. Nilai tambah dari pembentukan holding bank BUMN adalah sinerginya antara semuanya semakin kuat," tegas dia.

Sebagai informasi, BI masih menunggu hingga akhir pekan ini untuk persyaratan SPP bank-bank yang beroperasi di Indonesia.

(Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)

Share
o1 o2

Berita Lain

o3 o4