Kons. Transaksi Keuangan Natsir Kongah
Konsultasi Transaksi Keuangan
Bagaimana Mengejar Aset Pengemplang BLBI
Minggu, 30 Desember 2007 - 18:58 wib
Berita Lainnya
  • tidak ada berita lainnya

Perkenalkan nama saya Agus Sudono, asli Lampung. Saya ingin bertanya mengenai aset-aset para koruptor termasuk para pengemplang BLBI. Saat ini aset mereka pada di mana? Bagaimana dengan hasil pengejaran dari aparat. Sebenarnya apakah ada cara untuk mengejar aset-aset para pengemplang uang negara itu. Apakah mereka juga bisa dijerat dengan UU Antipencucian Uang, karena banyak di antara mereka kini mulai menunjukkan giginya lagi. Terimakasih.

Jawaban:

Terimakasih Bung Agus Sudono atas pertanyaan bernas yang Anda sampaikan. Aset-aset para koruptor termasuk para pengemplang BLBI tentu sudah tersebar kemana-mana dan ditempatkan pada berbagai instrumen yang ada, seperti: pasar modal, real estate, perbankan, pembelian barang-barang mewah dan lain-lain. Hasil korupsi yang dilakukan oleh bos Bank Harapan Sentosa Hendra Raharja, misalkan sudah tersebar ke berbagai negara antara lain Australia dan Hong Kong. Abang Edi Tanzil ini terbukti telah melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga merugiakan negara sebesar Rp1,95 triliun.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk dapat mengembalikan aset yang telah di "kemplang" tersebut, antara lain dengan bekerjasama dengan pemerintahan di mana aset tersebut diduga berada, namun sejauh ini hasil yang diperoleh masih harus terus ditingkatkan. Untuk dapat mengembalikan hasil korupsi ataupun tindak pidana yang merugikan keuangan negara telah dilakukan upaya-upaya untuk dapat terus mengejarnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini PBB telah menetapkan sejumlah konvensi yang berkaitan dengan upaya menekan tingkat kejahatan, yakni dengan keluarnya United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Phychotropic Substances pada tahun 1988 dan United Nations Conventions on Transnational Organized Crime (UNTOC) pada tahun 2000 serta United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2003. Beberapa hal penting yang termaktub dalam konvensi ini adalah pengaturan yang berkaitan dengan penelusuran, penyitaan, dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana termasuk penelusuran, penyitaan, dan perampasan hasil dan kerjasama internasional dalam rangka pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana antarnegara.

Indonesia sendiri, saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Rencananya dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR-RI. Keberadaan undang-undang ini merupakan salah satu bagian dari Rencana Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2007 - 2011 untuk dapat mendukung keberadaan Pembangunan Rezim Antipencucian Uang di Indonesia. Beberapa poin penting dari RUU ini adalah adanya mekanisme di dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset tanpa perlu adanya tersangka atau terdakwa/terpidana. Proses hukum yang dilakukan lebih pada masalah aset, bukan pada orang per orang.

Banyak negara telah berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset ini, seperti Inggris yang telah menetapkan Undang-undang Proceed of Crime Act (POCA) yang antara lain mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan insturmen tindak pidana. Sejak undang-undang ini diberlakukan tahun 2003, negara itu telah berhasil merampas sekira 234 juta pounsterling (setara dengan Rp4,387 triliun). Begitu juga dengan Pemerintah Australia, Selandia Baru, Peru, Philipina, dan bahkan Nigeria dalam kurun waktu 1998 - 2006 talah berhasil menyita dan merampas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jenderal Sani Abacha, mantan Presiden Nigeria sebanyak USD800 juta dari dalam negeri dan USD505 juta lebih dari negara Swiss.

Semoga dengan keberadaan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat disinergikan lebih baik lagi untuk dapat mengejar aset maupun harta kekayaan yang dikorup oleh para bandit. Dan semangat Anda Bung Agus Sudono teruslah tetap terjaga untuk ikut secara terus menerus melawan korupsi. Semoga di negeri kita tercinta ini akan tumbuh terus menerus orang-orang yang memiliki tekat membasmi korupsi.

Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi. (//mbs)
250x208 250x250