Kons Saham Bhakti Securities
Konsultasi Saham
Apa dan Bagaimana Soal Tender Offer
Kamis, 3 Januari 2008 - 13:26 wib
Berita Lainnya
  • tidak ada berita lainnya

Pak Mulana, saya ingin tahun mengenai istilah yang sering digunakan dalam jual beli saham. Beberapa waktu lalu, saya baca di situs ini anak usaha MNC akan membeli salah satu perusahaan di China salah satunya dengan cara tender offer. Apa maksud dari tender offer itu? Apa saja ketentuan dalam tender offer tersebut? Terima kasih.

Jawaban:

Menurut BAPEPAM, tender offer adalah penawaran melalui media massa (surat kabar, televisi, radio dan media elektronik dsb) untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. Efek bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Ketentuan dalam tender offer secara lengkap dapat dilihat pada Peraturan Pasar Modal IX F1-F3. Beberapa ketentuan yang dapat saya sampaikan adalah:
a. Pihak yang bermaksud melakukan penawaran tender wajib mengumumkan dalam sekurang-kurangnya dua surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satunya di antaranya mempunyai peredaran nasional, mengenai rencana Penawaran Tender yang memuat:
(i) identitas dari Pihak yang melakukan penawaran tender;
(ii) persyaratan dan kondisi khusus dari penawaran tender yang direncanakan;
(iii) jumlah efek bersifat ekuitas dari Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pihak yang melakukan penawaran tender;
(iv) pernyataan akuntan, bank atau penjamin emisi efek yang menerangkan bahwa pihak yang melakukan penawaran tender telah mempunyai dana yang mencukupi untuk membiayai penawaran tender dimaksud.

b. Penawaran tender tidak dapat dibatalkan setelah pengumuman dalam dua surat kabar tersebut kecuali memperoleh persetujuan BAPEPAM;
c. Selambat-lambatnya lima hari sejak pengumuman dalam dua surat kabar, pihak yang akan melakukan penawaran tender wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender sesuai dengan Peraturan Nomor IX.F.2 kepada BAPEAM dan Bursa Efek di mana efek bersifat ekuitas tersebut tercatat.
d. Harga penawaran tender, kecuali ditentukan lain oleh Ketua BAPEPAM harus lebih tinggi dari kedua harga berikut:
(i) Harga penawaran tender tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh pihak yang sama dalam jangka waktu 180 hari sebelum pelaksanaan pengumuman pada dua surat kabar;
(ii) harga pasar tertinggi atas efek yang dimaksud di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman pada dua surat kabar.

Salam,
Mulana Hutabarat
Head Of Research Bhakti Securities


PT Bhakti Securities atau pihak lainnya, dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi di dalam forum tanya-jawab di www.okezone.com, atau kerugian yang timbul dalam kaitan dengan informasi di dalam forum tanya-jawab Bhakti Securities di www.okezone.com. Informasi dan pendapat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
(//mbs)
250x208 250x250