Kons. Transaksi Keuangan Natsir Kongah


Konsultasi Transaksi Keuangan

Eksekusi Antipencucian Uang Lembek

Jum'at, 29 Februari 2008 - 13:44 wib
text TEXT SIZE :  

Pak Natsir, meski berkali-kali Bapak menyampaikan mengenai peran PPATK untuk mengendus praktik pencucian uang, tapi sampai sekarang kok eksekusinya belum terlihat ya. Apakah memang PPATK adalah lembaga pengawas praktik pencucian uang yang kurang bergigi? Ataukan ada lembaga lain yang mestinya melakukan eksekusi tapi sampai sekarang tidak pernah bergerak? Contoh yang paling kentara adalah dana BLBI yang dibawa lari ke luar negeri oleh para pengemplangnya. Sampai saat ini tidak ada dana sedikitpun yang berhasil ditarik ke Indonesia.

Salam
Agus Purnomo - Semarang


Jawaban:

Pak Agus Purnomo, PPATK mungkin memiliki gigi tapi tidak begitu tajam, sehingga kalau menggigit tidak terasa sakit atau malah menjadi geli? Apa yang sampaikan ini sekadar bercanda. Kalau kita lihat keberadaan PPATK dalam Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, dia merupakan salah satu unsur di dalam mencegah dan memberantas tindak pencucian uang - yang fungsinya membantu penegak hukum.

Hasil analisis yang dilakukan PPATK merupakan data intelijen di bidang keuangan yang kemudian disampaikan kepada pihak penyidik untuk dapat ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya. Dari berbagai literatur yang ada, pendekatan antipencucian uang ini merupakan sebuah pendekatan baru di dalam melakukan penegakan hukum, khususnya di Indonesia sebagai upaya di dalam mengungkap tindak pidana terutama yang menghasilkan harta kekayaan melalui pelacakan transaksi yang dilakukan. Dengan pelacakan transaksi tersebut, bukan hanya jenis transaksinya yang dapat terindentifikasi tetapi juga motif dan sumber dana transaksi serta pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Informasi transaksi ini bermanfaat untuk mengindikasikan ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asalnya. Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka aparat penegak hukum dengan mudah melakukan upaya pengamanan terhadap asset hasil kejahatan untuk perampasan jika tindak pidananya terbukti. Dengan perampasan hasil kejahatan ini, diharapkan organisasi kejahatan tidak dapat melanjutkan lagi aktivitasnya.

Bila kita menyimak pemberitaan yang dilakukan oleh media massa, banyak sekali kontribusi yang telah diberikan oleh PPATK dalam proses penegakan hukum. Dari mulai kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur sampai dengan kasus pembobolan BNI 46 senilai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh Adrian Woworuntu. Pak Agus Purnomo terimakasih atas perhatian yang Anda berikan.

Salam
Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi.
(//mbs)

o1 o2

Berita Lain

  • tidak ada berita lainnya
o3 o4