JAKARTA - Masyarakat nampaknya harus benar-benar hemat listrik jika tidak ingin tarifnya membengkak. PLN secara resmi meluncurkan kebijakan insentif dan disinsentif mulai April 2008.
Dalam penjelasannya Dirut PLN Fahmi Mochtar mengatakan, ketentuan tarif insentif dan disinsentif pemakaian listrik diberlakukan bagi pelanggan golongan tarif R1, R2, R3, B2, P1, P2 dan P3. Tarif berlaku April yang ditagihkan pada Mei 2008.
"Ini upaya agar perilaku pelanggan berubah, program ini untuk mendorong pelanggan berhemat," ujar Fahmi Mochtar dalam keterangan pers di kantor PLN, Jalan Trunojoyo, Jumat, Jakarta (14/3/2008).
Menurut Fahmi, tidak ada keinginan PLN untuk memberatkan pelanggan. Karena kebijakan tarif insentif dan disinsentif ini justru meringankan pelanggan yang berhemat sekaligus mengurangi beban subsidi negara.
"Kami ingin masyarakat mulai menyadari pentingnya menghemat energi dan tidak memakai listrik sesukanya. Kalau pakai banyak maka harus membayar lebih," ungkapnya.
Fahmi menjelaskan, jika kebijakan tarif ini resmi diberlakukan dan
perilaku masyarakat tidak berubah seperti sekarang. Maka berdasarkan perhitungan PLN, 40 persen pelanggan akan mendapat insentif dan 60 persen mendapat disinsentif.
"Jika pelanggan berhemat maka banyak sekali yang mendapatkan insentif begitu juga sebaliknya," ujar Fahmi.
Dari penjelasan PLN, untuk pelanggan yang berhemat di bawah rata-rata pemakaian per Kwh akan mendapatkan insentif 20 persen.
Sementara mereka yang tidak hemat akan terkena disinsentif sebesar 30 persen sampai 80 persen.
R1, B1 dan P1 450 VA : 0,30 atau 30 persen
R1, B1 dan P1 900 VA : 0,30
R1, B1 dan P1 1300 VA : 0,35
R1, B1 dan P1 2200 VA : 0,80
Sementara pelanggan ber daya di atas 2200 VA: 1,60 atau 160 persen
Contoh Perhitungan formula:
450 VA: disinsentif = 0,30 x (kwh pemakaian - 0,80 kWh rata2 x He) (Gaib Maruto Sigit /Trijaya/rhs)