Finance


RUPSLB Bank Mandiri Dinilai Melanggar Hukum

Selasa, 18 Maret 2008 - 03:01 wib
text TEXT SIZE :  
Hariyanto Kurniawan - Okezone

JAKARTA - Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mandiri melanggar hukum.

Pelanggaran berupa tindakan melarang pemegang saham Bank Mandiri, dalam hal ini dikuasakan kepada pimpinan YLBHI, ICW, dan OPSI untuk masuk dan hadir dalam RUPSLB tersebut.

"Kami menilai, tindakan menghalang-halangi pemegang saham, yang menguasakan kepada YLBHI, OPSI, dan ICW, merupakan hal yang sewenang-wenang," tulis YLBHI dalam keterangan pers-nya bersama ICW dan OPSI, yang diterima okezone di Jakarta, Senin (17/3/2008).

Kami menilai proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri tersebut oleh Kejaksaan Agung tidak maksimal. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Hendarman Supandji pernah berjanji untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun, sampai saat ini kasus tersebut tidak jelas penanganannya oleh Kejaksaan Agung.

Proses hukum terhadap kasus itu harus dilanjutkan, sebab secara langsung merupakan wujud nyata Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di bidang Perbankan. Jika itu dilakukan secara serius, maka akan memberikan efek jera dan iklim yang kondusif dalam praktik Perbankan nasional.

Apalagi, dasar menolak kedatangan kami dalam RUPSLB didasarkan pada Surat Edaran Nomor 003/UMM/CHC. HCC/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Wayan Agus Mertayasa dan Direktur Bank Mandiri Bambang Setiawan.

Di sisi lain, tindakan menghalang-halangi kami untuk ikut dalam RUPSLB itu, meskipun kami telah mendapatkan surat kuasa khusus dari pemegang saham, merupakan hal yang secara substansial melanggar asas hukum perdata. Sebab surat kuasa khusus merupakan dasar hukum yang kuat bagi kami untuk ikut mendapatkan keterangan dari direksi dan mengambil keputusan dalam RUPSLB menyangkut Bank Merincorp yang dilindungi oleh UU. Oleh karena itu:
 
1. Kami berencana untuk melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Departement Head di Human Capital Group Bank Mandiri Hardjito ke Mabes Polri, sesuai ketentuan pasal 335 KUHP.
2. Melaporkan peristiwa tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) terkait tindakan menghalang-halangi pemegang saham, dalam hal ini dikuasakan kepada pimpinan YLBHI, ICW, dan OPSI, untuk hadir dalam RUPSLB.   (mbs)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4