JAKARTA - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terus menuai polemik. Bagaimana anggota dewan menyikapi sidang paripurna yang membahas kedua kasus tersebut.
Anggota Komisi III dari FPKS DPR Soeripto mengatakan, hak angket dan interpelasi pada penyelesaian kasus BLBI memiliki arti yang berbeda. Angket fungsinya menyelidiki kasus hukum sampai penyelesaiannya.
"Keduanya bisa berjalan dan punya kewenangan sendiri, jika jawaban pemerintah tidak memuaskan penggagas akan mengajukan hak angket sebelum masa reses DPR, jadi sudah bisa digulirkan sebelum sidang penutup paripurna," papar Soeripto, di sela sidang paripurna, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Selasa (25/3/2008).
Sementara anggota Komisi XI dari FPAN Drajad Wibowo menjelaskan, sebagian besar pengusul ingin keterangan dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Di mana para pengusul menginginkan adanya perbaikan transparansi. Namun, di sisi lain langkah konkret untuk mengembalikan uang negara para pengusul masih belum puas.
"Karena belum terlihat langkah konkret signifikan dalam upaya mengembalikan uang negara," pungkasnya.
(rhs)