Fiskal & Moneter


SBY Seharusnya Revisi Tanggapan Hak Interpeletasi

Selasa, 25 Maret 2008 - 15:44 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Sandy Adam Mahaputra - Okezone

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai harus merevisi dokumen atas tanggapan hak interpeletasi terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum dibahas di sidang paripurna. Selama ini SBY belum melakukan revisi jawaban itu.

"Jawaban Presiden itu kan diwakili oleh Menko Perekonomian Boediono, sebelum kita memberi tanggapan, jawaban harus direvisi dulu," kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP DPR RI Aria Bima saat sidang paripurna berlangsung, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR dari Fraksi kebangkitan Bangsa (FKB) Abdullah Azwar Anas, seharusnya Presiden SBY secepatnya mengirimkan dokumen yang telah direvisi.
"Sebab, sampai saat ini pemerintah belum merevisi tanggapan Presiden tentang BLBI yang disampaikan oleh Menko," katanya

Menurutnya, pada sidang paripurna harus ada kepastian kapan pemerintah merevisi surat tersebut. "Kita tidak ingin menanggapi jawaban yang bukan jawaban dari Presiden, melainkan dari Menteri Perekonomian," ujarnya.

Tampak hadir dalam sidang tersebut antara lain, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menkopolhukam Widodo AS, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Boediono, Jaksa Agung Hendarman Supanji. Sidang yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu tampak banyak kursi yang kosong. (rhs)

Share