Fiskal & Moneter
BPK Temukan Penyimpangan Dana Perimbangan Rp6,2 T
Jum'at, 28 Maret 2008 - 15:03 wib
Rani Hardjanti - Okezone
Berita Lainnya

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana perimbangan dari pusat ke daerah. Total dana yang tidak jelas tersebut sekira Rp6,2 triliun.

Hal itu berdasarakan hasil evaluasi atas sistem pengendalian intern atas pemeriksaan alokasi dan penyaluran dana perimbangan oleh pemerintah pusat serta penerimaan dana perimbangan oleh pemerintah daerah tahun anggaran 2006 dan semester satu tahun anggaran 2007.

Menurut keterangan tertulis BPK, yang diterima okezone, di Jakarta, Jumat (28/3/2008), hasilnya menunjukan hasil yang signifikan. Dari seluruh laporan yang ada, terdapat empat temuan signifikan.

Pertama, tidak adanya harmonisasi dan konsistensi antara ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Presiden No 104 Tahun 2006 tentang Penetapan Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga beberapa daerah mendapat alokasi DAU  lebih dari seharusnya sebesar Rp168,46 miliar.

Kedua, Penghitungan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mengikuti kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis yang ditetapkan sehingga alokasi DAK tahun 2006 sebesar Rp1,42 triliun dan tahun 2007 sebesar Rp1,07 triliun tidak mempunyai dasar.

Ketiga, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) terlambat disalurkan dan terdapat DBH SDA tahun 2006 yang belum disalurkan sebesar Rp1,15 triliun.

Keempat, Penerimaan Dana Perimbangan pada 45 Pemerintah Daerah senilai Rp1,54 triliun dilakukan tanpa melalui kas daerah, di antaranya sebesar Rp71,18 miliar digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD dan sebesar Rp149,34 miliar belum disetorkan ke daerah. (rhs)
250x208 250x250