Fiskal & Moneter
BPK Temukan Penyimpangan Dana Perimbangan Rp6,2 T
Jum'at, 28 Maret 2008 - 15:03 wib
Rani Hardjanti - Okezone
Berita Lainnya
-
Rabu, 20/08/2008 13:08
Boediono Harus Bangun Kembali Kepercayaan BI -
Rabu, 20/08/2008 11:08
Fraksi PDIP Sesalkan Politik Anggaran 5 Tahun Terakhir -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Sukuk, Alternatif Pendanaan Selain Dolar -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Animo Investor Terhadap SBSN Cukup Tinggi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pinjaman Dalam Negeri Kurangi Bubble Ekonomi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pemerintah Kucurkan Rp1 T untuk GF -
Selasa, 19/08/2008 15:08
Kasus Aliran Dana BI
Depkeu Bantah PMK 77/2008 Sebagai Tameng -
Selasa, 19/08/2008 15:08
United Tractors Road Show ke Hong Kong -
Selasa, 19/08/2008 14:08
RAPBN 2009 Digerogoti Krisis Listrik -
Selasa, 19/08/2008 13:08
Rapat RAPBN Kupas 3 Hal

Hal itu berdasarakan hasil evaluasi atas sistem pengendalian intern atas pemeriksaan alokasi dan penyaluran dana perimbangan oleh pemerintah pusat serta penerimaan dana perimbangan oleh pemerintah daerah tahun anggaran 2006 dan semester satu tahun anggaran 2007.
Menurut keterangan tertulis BPK, yang diterima okezone, di Jakarta, Jumat (28/3/2008), hasilnya menunjukan hasil yang signifikan. Dari seluruh laporan yang ada, terdapat empat temuan signifikan.
Pertama, tidak adanya harmonisasi dan konsistensi antara ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Presiden No 104 Tahun 2006 tentang Penetapan Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga beberapa daerah mendapat alokasi DAU lebih dari seharusnya sebesar Rp168,46 miliar.
Kedua, Penghitungan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mengikuti kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis yang ditetapkan sehingga alokasi DAK tahun 2006 sebesar Rp1,42 triliun dan tahun 2007 sebesar Rp1,07 triliun tidak mempunyai dasar.
Ketiga, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) terlambat disalurkan dan terdapat DBH SDA tahun 2006 yang belum disalurkan sebesar Rp1,15 triliun.
Keempat, Penerimaan Dana Perimbangan pada 45 Pemerintah Daerah senilai Rp1,54 triliun dilakukan tanpa melalui kas daerah, di antaranya sebesar Rp71,18 miliar digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD dan sebesar Rp149,34 miliar belum disetorkan ke daerah. (rhs)


