JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono akan menjadwalkan ulang pertemuan hak usulan hak menyatakan pendapat kasus BLBI/KLBI pada Senin (7/4/2008), pukul 11.00 WIB.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Agung. Beliau telah menyatakan kesediaannya untuk bertemu dengan para interpelator," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PBR Ade Daud Nasution, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jumat (4/4/2008).
Menurutnya, Ade sempat bertemu dengan Ketua DPR sebelum Agung bertolak dari DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Suripto mengaku, sejauh ini anggota dewan yang sudah menyampaikan usulan hak menyatakan pendapat atas jawaban pemerintah, terdapat sekira 30 anggota. "Itu dari semua fraksi," imbuhnya.
Soeripto berharap, nantinya pemerintah merespons pernyataan usulan hak pendapat.
Berikut beberapa poin yang akan disampaikan:
1. Pemerintah belum melaksanakan langkah efektif untuk memaksimalkan uang negara dalam waktu secepatnya, terkait dengan kasus KLBI/BLBI dan seluruh rangkaian penyehatan perbankan.
2. Pemerintah melalui Kejagung dan Kepolisian RI cenderung lebih fokus pada langkah perdata dan mengabaikan aspek pidana dari kasus KLBI/BLBI serta penyehatan perbankan.
3. Langkah-langkah penanganan hukum yang selama ini dilaksanakan pemerintah cenderung hanya sekadar memenuhi konsumsi publik ketimbang dari penegakan hukum.
4. Dalam penanganan KLBI/BLBI terindikasi kesepakatan-kesepatakan yang membuka ruang bagi berkembangnya praktek KKN.
5. Penyelesaian BLBI/KLBI yang berlarut-larut telah menciptakan ketidakpastian ekonomi.
6. Seharusnya pemerintah menggunakan instrumen terobosan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara secepat mungkin. Misalnya, melalui penyitaan dan pelelangan.
7. Presiden diarahkan dengan sangat untuk menjadikan Kejaksaan dan Kepolisain RI sebagai lembaga kunci dalam kasus ini dan tidak mengabaikan proses pidana yang ada.
Para interpelator masih berharap agar penandatanganan usulan hak menyatakan pendapat dapat terus bertambang hingga Senin pekan depan.
(rhs)