o1 o2

Economy - Sektor Riil


Legislator Tampik UU Pelayaran Alat Liberalisasi

Rabu, 9 April 2008 - 18:05 wib
text TEXT SIZE :  
Insaf Albert Tarigan - Okezone

JAKARTA - Anggota Komisi V Taufik Kurniawan membantah bahwa Undang-undang Pelayaran mengarah pada liberalisasi industri pelayaran nasional. UU ini justru akan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak secara benar.

"Sesuai pasal 33, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Jadi sangat rancu jika negara menjadi regulator sekaligus operator," kata Taufik kepada wartawan di Gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta, Rabu (9/4/2008).

Dia mengatakan, dengan disahkannya UU Pelayaran ini, memang akan mencabut monopoli Pelindo. Tetapi, lanjutnya, justru akan menyehatkan industri pelayaran. "Karena regulator dan operator sudah terpisah. Sehingga bebas saja negara menegur jika ada kesalahan," ujarnya.

Selama ini, kata dia, negara justru bertindak sebagai regulator dan juga operator. Sehingga kontrol pelabuhan sangat sulit dilakukan.(hsp)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4