Kons. Karier Jobstreet
Perusahaan Rugi, Pesangon Satu Kali Gaji?
Selasa, 15 April 2008 - 11:49 wib
Berita Lainnya
- tidak ada berita lainnya

Sekarang di perusahaan tempat saya bekerja akan diadakan PHK karena perusahaan mengalami kerugian berturut-turut. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 164. Apakah perusahaan yang rugi 2 tahun dengan dibuktikan dengan Audit kantor Akuntan Publik (tetapi perusahaan tetap berjalan/tidak ditutup), kami sebagai korban PHK hanya mendapat uang pesangon sebesar 1 kali saja? Atau dengan kata lain, Apakah Pasal 164 berlaku bagi perusahaan yang tidak tutup/masih tetap berjalan, tetapi rugi 2 tahun terakhir? Terima kasih atas penjelasannya.
Hormat saya,
Tonny P
Jawaban:
Pak Tony,
Mohon maaf karena saya tidak mempunyai kompetensi menjawab pertanyaan bapak di bidang hukum karena rubrik ini ditujukan untuk konsultasi dari aspek pengembangan karier dan ha-hal yang berhubungan dengan karier di luar aspek hukum.
Sepanjang sepengetahuan saya, kalau perusahaan tidak tutup meskipun rugi 2 tahun berturut-turut dan mengadakan rasionalisasi dengan PHK, tentu saja yang diberlakukan adalah pasal 156. Tetapi untuk
lebih pastinya disarankan untuk konsultasi ke disnaker atau depnaker mengenai pemecahan permasalahan ini.
Dari aspek pengembangan karier, tentu saja bapak perlu menyiapkan langkah-langkah selanjutnya seperti misalnya apakah bapak akan tetap menjadi karyawan atau mau usaha sendiri. Kalau bapak ingin melanjutkan karier, tentu saja perlu dan mengirim resume ke perusahaan baik secara online dan offline. Untuk jabatan tertentu dapat juga mengirim resume melalui jasa headhunter.
Regards,
Franz Dirgantoro
Country Manager JobStreet.com (//mbs)


