Fiskal & Moneter
RUU Pengendalian Krisis Kelar Tahun ini
Selasa, 15 April 2008 - 16:58 wib
Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Berita Lainnya
-
Kamis, 04/09/2008 13:09
BI: Akhir 2008, Inflasi IHK 11,5-12,5% -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Sukuk Diterbitkan Semester I-2009 -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Capai Target Inflasi, BI Waspadai Demand -
Kamis, 04/09/2008 10:09
Institusi Domestik Kuasai SUN 78,8% -
Selasa, 02/09/2008 16:09
Pembeli Barang Mewah Harus Punya NPWP -
Selasa, 02/09/2008 14:09
Pemerintah Susun PP RUU PPh -
Selasa, 02/09/2008 13:09
15 Kementerian/Lembaga Lakukan PNBP Tak Sesuai PP -
Selasa, 02/09/2008 12:09
RUU PPh Kurangi Potensi Penerimaan Pajak Rp40 T -
Selasa, 02/09/2008 11:09
RUU PPh Siap Disahkan -
Selasa, 02/09/2008 11:09
Sri Mulyani:
Potensi Ekspor Harus Banyak Digenjot

Raden Pardede (Foto: Sindo)
"Diharapkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini," ujar Ketua Forum Stabilitas dan Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede dalam diskusi bertajuk "Dinamika dan Prospek Pasar Saham di Indonesia" di Mercantile Club, Wisma BCA, Jakarta, Selasa (15/4/2008).
Dengan adanya RUU ini, diharapkan pelaku kebijakan, baik Presiden, Bank Indonesia (BI) , Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat terkait lainnya memiliki panduan jika sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan.
Raden yang juga Wakil Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menambahkan, apabila RUU belum mendapat persetujuan dari DPR, maka ia berharap bisa menjadi Perpu. Dengan demikian, pemerintah memiliki panduan dan kepastian hukum dalam mengambil kebijakan terkait adanya krisis keuangan.
Menurutnya Indonesia harus bersiap-siap menghadapi krisis dan paling tidak ada payung hukum untuk penanggulannya. "Kita sudah belajar banyak pada krisis yang terjadi pada 1997/1998," jelasnya.
Semua negara maju, kata Raden, sudah memiliki UU krisis keuangan, yang berfungsi sebagai payung hukum dalam setiap pengambilan keputusan. Sehingga apabila terjadi kesalahan, pejabat bersangkutan tidak disalahkan, sebab telah mengacu pada UU tersebut.
Raden menambahkan, sudah seharusnya pemerintah berupaya mengantisipasi terhadap krisis keuangan maupun ekonomi, dan pemerintah berupaya menyelamatkan pasar finansial dengan skema pengendalian krisis. "Pelaku perbankan dan pasar modal sebagai pihak yang paling rentan terkena dampak, harus melakukan persiapan sedini mungkin," katanya.
Raden mengatakan, meskipun terjadi perlambatan ekonomi global, belum berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia. Kondisi perekonomian 2008 diproyeksikan masih sama dengan tahun 2007, yakni pertumbuhan rata-rata sekitar 6,2-6,4 persen.
(hsp)


