Finance
PPA Jual 5 Aset Negara
Senin, 21 April 2008 - 09:55 wib
Rani Hardjanti - Okezone
Berita Lainnya

JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) akan menjual lima aset negera.

PPA melakukan proses penjualan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden No.15 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset juncto Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PPA.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dipublikasikan PPA, Senin (21/4/2008), kelima perusahaan itu, yakni PT Asuransi Putra Mandiri (APM), PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM), PT Sarana Kalsel Ventura (Sarana Kalsel), PT Sarana Kalbar Ventura (Sarana Kalbar), dan PT Sarana Maluku Ventura (Sarana Maluku).

Adapun klasifikasi perusahaan tersebut yakni, APM bergerak dalam bidang asuransi kerugian  umum terutama asuransi retail,  A JTM merupakan anak perusahaan dari PT Tugu Pratama Indonesia yang bergerak dalam bidang asuransi meliputi Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan dan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Sementara Sarana Kalsel, Sarana Maluku, dan Sarana Kalbar, merupakan perusahaan modal ventura daerah yang memberikan pembiayaan usaha dengan pola bagi hasil kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di wilayahnya masing-masing.

Adapun keterangan singkat tentang aset saham yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut :

Saham

Kepemilikan Menteri Keuangan qq Negara Republik Indonesia

Keterangan

Jumlah Saham (lembar)

Prosentase

PT Asuransi Putra Mandiri

1.800.000

23,68%

Asuransi Kerugian / Umum

PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri

4.500

3,91% *)

Asuransi Jiwa

PT Sarana Kalsel Ventura

116.311

1,04%

Perusahaan Pembiayaan Ventura

PT Tugu Pratama Indonesia

305.040

3,66%

Perusahaan Pembiayaan Ventura

PT Tugu Pratama Indonesia

63.103

1,33%

Perusahaan Pembiayaan Ventura

Catatan *) :
Saat ini kepemilikan Menteri Keuangan yang tercatat masih sebesar 30%, namun setelah adanya pelaksanaan RUPS peningkatan modal maka kepemilikan Menteri Keuangan akan terdilusi menjadi 3,91%. (rhs)
250x208 250x250