JAKARTA - Sebanyak 1397 Peraturan Daerah 31 persen Perda bermasalah dan menghambat perekonomian daerah.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Agung Pambudi, usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Agung hadir bersama Bupati Sragen Untung Wiyono, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto dan LP3E Kadin membahas reformasi birokrasi pemerintahan daerah.
Menurut Agung, permasalahan yang ada dalam Perda yang bermasalah tersebut seperti pungutan liar, pungutan berbagai retribusi yang diterapkan Pemda serta banyaknya retribusi yang tidak memberikan manfaat kepada pembayar retribusi.
"Itu merupakan hambatan pertumbuhan perekonomian dalam negeri," ujarnya kepada wartawan.
Namun, hal yang paling mempengaruhi pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi didaerah yaitu, kepemimpinan daerah. Baik konsep maupun mental kepemimpinan dalam menjalankan pemerintahan didaerah.
"Hal yang paling penting, kepemimpinan daerah. Mereka tidak punya konsep dan mekanisme mengenai hal itu," terangnya. (ase)
(rhs)