Fiskal & Moneter
BBM Naik, 250 Naker Bisa Di-PHK
Sabtu, 10 Mei 2008 - 15:13 wib
Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Berita Lainnya

JAKARTA - Apabila pemerintah jadi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 30 persen, dipastikan sekira 250 ribu tenaga kerja akan terkena dampaknya. Yaitu, pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan yang bergerak di bidang industri. 
"Kami menyarankan pemerintah untuk tidak mengambil opsi menaikkan harga BBM," ujar ekonom Tim Indonesia Bangkit (TIB) Hendri Saparini, saat diskusi bertajuk Tebar Pesona dengan BLT, di Mario's Place, Menteng Huis, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/5/2008).

Di samping itu, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas Bambang Widianto mengatakan, belum memiliki skema tertentu untuk mengatasi hal ini, karena itu masih dianggap sebuah kemungkinan saja dan belum tentu terjadi.

Bambang mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan skema jangka panjang untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan yang memang merupakan bagian dari program pemerintah pada 2008 ini.

"Pemerintah sudah menyiapkan skema jangka panjang untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Anggarannya termasuk dalam dana Rp35 triliun yang di dalamnya mencakup juga dana BLT plus sebesar Rp14 triliun," ujar Bambang.

Namun, dia optimistis bahwa sejalan akan dinaikkannya harga BBM dan pelaksanaan BLT Plus, akan mendorong kembali angka pertumbuhan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Berarti akan kembali mendorong industri menyerap tenaga kerja," ujarnya. (rhs)
250x208 250x250