Finance
Modal Dasar BUMN Nonlisted Rp100 M
Rabu, 14 Mei 2008 - 07:32 wib

JAKARTA - Bapepam-LK mengindikasikan akan tetap menggunakan modal dasar BUMN publik nonlisted sebesar Rp100 miliar seperti usulan dari kementerian negara BUMN.

"Ya kriteria modal dasarnya kemungkinan Rp100 miliar, kita akan serahkan draft-nya ke Presiden pekan ini," jelas Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany, di Jakarta, Selasa (13/5/2008) sore.
 
Draft tentang kriteria mengenai aset dan modal dasar BUMN yang berencana go public tetapi tidak tercatat dalam bursa saham (go public nonlisted), kata Fuad sudah diserahkan Kementerian BUMN pekan lalu dan saat ini masih difinalisasi sebelum nanti diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.

Seperti diketahui, rencana sejumlah BUMN yang ingin menjadi perusahaan publik non-listed terkendala UU No 8/1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut, definisi perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar. Sementara pemegang saham BUMN hanya satu, yaitu pemerintah.

Jika, nilai nominal modal BUMN nonlisted ditetapkan sebessar Rp100 miliar maka diperkirakan 90-an BUMN dipastikan bakal go publik. "Modal dasar Rp100 miliar itu salah satu opsi, jadi itu usulan," kata Sekertaris Kementerian Negara BUMN Said Didu melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya dia menyebut, jika opsi modal awal BUMN yang berniat go public itu disetujui maka diperkirakan akan ada 90-an BUMN yang go public. (Setiawan Ananto/Sindo/rhs)
250x208 250x250