Fiskal & Moneter
MK Tolak Uji UU Perpajakan
Kamis, 15 Mei 2008 - 12:24 wib
Nuria - Okezone
Berita Lainnya

JAKARTA - Sidang pleno Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan BPK atas pengujian UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Permohonan pemohon (BPK) tidak dapat diterima," ujar Pimpinan Majelis Hakim MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2008).

Keputusan ini merupakan hasil rumusan sembilan hakim konstitusi pada Senin, 12 Mei 2008. Konklusi MK menyatakan, bahwa ada ketidakharmonisan antara UU Perpajakan dengan UU Keuangan Negara yang menyebabkan adanya benturan hukum.

Menurut MK, hak wajib pajak dilindungi oleh konstitusi, tapi BPK juga memiliki hak konstitusional untuk memeriksa keuangan negara.

Dalam jangka panjang, MK menyarankan adanya legislatif review. Hal ini supaya legislatif dan eksekutif bisa mengharmonisasikan UU Pajak dan UU Keuangan Negara.

Sementara untuk jangka pendek, MA menyarankan adanya nota kesepahaman (MoU) antarkeduanya.

"Konklusi lainnya, MK melihat tidak ada kerugian kewenangan konstitusional BPK sebagai akibat berlakunya pasal 34 (2a) huruf B dan penjelasan pasal 34 (2a) UU Perpajakan," kata Jimly.

MK menilai, BPK sebagai pemeriksa, pengelola, dan penanggung jawab keuangan negara bukan tanpa batas. Jika tanpa batas, maka akan ada potensi penyalahgunaan.

"MK berpendapat sesuai pasal 23 ayat 1 UU 1945, kemandirian BPK bukan tanpa batas tapi harus sesuai UU tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Anggota Majelis Hakim, Maruarar.

Selain itu, tidak adanya izin Menkeu untuk memperbolehkan BPK memeriksa penerimaan pajak selama ini, hanya karena telatnya izin itu dikeluarkan oleh Menkeu. (rhs)
250x208 250x250