Fiskal & Moneter
MK Tolak Uji UU Perpajakan
Kamis, 15 Mei 2008 - 12:24 wib
Nuria - Okezone
Berita Lainnya
-
Kamis, 24/07/2008 12:07
Risiko Inflasi Global
Kenaikan Inflasi RI Paling Ringan -
Rabu, 23/07/2008 18:07
Jangan Terkecoh Anggaran Kemiskinan di APBN -
Rabu, 23/07/2008 17:07
Neoliberal untuk APBN Mandul -
Rabu, 23/07/2008 17:07
Auditor Pajak Masih Mudah Disuap -
Rabu, 23/07/2008 16:07
Hartadi: Commodity Supercycle Capai Puncak -
Rabu, 23/07/2008 14:07
Krisis Pangan & Energi
Peran Bank Sentral Sangat Dibutuhkan -
Rabu, 23/07/2008 13:07
Pansus Hak Angket Energi
BPK Bantu Sediakan Data ke DPR -
Rabu, 23/07/2008 13:07
Resesi AS Berdampak Terbatas di RI -
Rabu, 23/07/2008 09:07
BPS Akui Belum Maksimal Ungkap Data Kemiskinan -
Selasa, 22/07/2008 19:07
Hasil Lelang Debt Switch Sebesar Rp4,4 Triliun.

"Permohonan pemohon (BPK) tidak dapat diterima," ujar Pimpinan Majelis Hakim MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Keputusan ini merupakan hasil rumusan sembilan hakim konstitusi pada Senin, 12 Mei 2008. Konklusi MK menyatakan, bahwa ada ketidakharmonisan antara UU Perpajakan dengan UU Keuangan Negara yang menyebabkan adanya benturan hukum.
Menurut MK, hak wajib pajak dilindungi oleh konstitusi, tapi BPK juga memiliki hak konstitusional untuk memeriksa keuangan negara.
Dalam jangka panjang, MK menyarankan adanya legislatif review. Hal ini supaya legislatif dan eksekutif bisa mengharmonisasikan UU Pajak dan UU Keuangan Negara.
Sementara untuk jangka pendek, MA menyarankan adanya nota kesepahaman (MoU) antarkeduanya.
"Konklusi lainnya, MK melihat tidak ada kerugian kewenangan konstitusional BPK sebagai akibat berlakunya pasal 34 (2a) huruf B dan penjelasan pasal 34 (2a) UU Perpajakan," kata Jimly.
MK menilai, BPK sebagai pemeriksa, pengelola, dan penanggung jawab keuangan negara bukan tanpa batas. Jika tanpa batas, maka akan ada potensi penyalahgunaan.
"MK berpendapat sesuai pasal 23 ayat 1 UU 1945, kemandirian BPK bukan tanpa batas tapi harus sesuai UU tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Anggota Majelis Hakim, Maruarar.
Selain itu, tidak adanya izin Menkeu untuk memperbolehkan BPK memeriksa penerimaan pajak selama ini, hanya karena telatnya izin itu dikeluarkan oleh Menkeu. (rhs)


