Fiskal & Moneter
RUU Penanggulangan Krisis ke DPR Tahun Ini
Minggu, 18 Mei 2008 - 16:09 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 20/08/2008 13:08
Boediono Harus Bangun Kembali Kepercayaan BI -
Rabu, 20/08/2008 11:08
Fraksi PDIP Sesalkan Politik Anggaran 5 Tahun Terakhir -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Sukuk, Alternatif Pendanaan Selain Dolar -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Animo Investor Terhadap SBSN Cukup Tinggi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pinjaman Dalam Negeri Kurangi Bubble Ekonomi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pemerintah Kucurkan Rp1 T untuk GF -
Selasa, 19/08/2008 15:08
Kasus Aliran Dana BI
Depkeu Bantah PMK 77/2008 Sebagai Tameng -
Selasa, 19/08/2008 15:08
United Tractors Road Show ke Hong Kong -
Selasa, 19/08/2008 14:08
RAPBN 2009 Digerogoti Krisis Listrik -
Selasa, 19/08/2008 13:08
Rapat RAPBN Kupas 3 Hal
JAKARTA - Ketua Forum Stabilitas Moneter Raden Pardede mengatakan, pihaknya menargetkan penyampaian draf RUU Penanggulangan Krisis Keuangan sudah bisa diserahkan ke DPR pada tahun ini.
"Tanpa dibilangin juga, kita percepat. Pastinya, tahun ini juga kita sampaikan ke DPR. Bulannya kapan? Kita pastikan tahun ini sudah (disampaikan ke DPR)," ujar Raden ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (16/5/2008).
Menurut Raden, penyusunan payung hukum penanggulangan krisis didasarakan pada dua hal. Pertama, kondisi sektor keuangan yang belum terlalu mendesak disahkannya aturan dalam bentuk UU. Kedua, kondisi sektor keuangan yang sudah mendesak untuk ditangani sehingga perlu dibuat aturan secepatnya dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah).
"Nah, sekarang kan kondisinya belum terlalu mendesak, masih terkendali. Jadi artinya, ini harus melalui UU. Dan UU perlu disusun secara matang dan tidak tergesa-gesa," lanjut dia.
Sebelumnya, Kadin mengharapkan pemerintah, DPR, dan BI segera memberikan perhatian ekstra atas protokol penanggulangan krisis sektor keuangan. Hal ini mengacu pada belum adanya payung hukum protokol, sementara kondisi keuangan global semakin mengkhawatirkan. (Zaenal Muttaqin /Sindo/jri)
"Tanpa dibilangin juga, kita percepat. Pastinya, tahun ini juga kita sampaikan ke DPR. Bulannya kapan? Kita pastikan tahun ini sudah (disampaikan ke DPR)," ujar Raden ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (16/5/2008).
Menurut Raden, penyusunan payung hukum penanggulangan krisis didasarakan pada dua hal. Pertama, kondisi sektor keuangan yang belum terlalu mendesak disahkannya aturan dalam bentuk UU. Kedua, kondisi sektor keuangan yang sudah mendesak untuk ditangani sehingga perlu dibuat aturan secepatnya dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah).
"Nah, sekarang kan kondisinya belum terlalu mendesak, masih terkendali. Jadi artinya, ini harus melalui UU. Dan UU perlu disusun secara matang dan tidak tergesa-gesa," lanjut dia.
Sebelumnya, Kadin mengharapkan pemerintah, DPR, dan BI segera memberikan perhatian ekstra atas protokol penanggulangan krisis sektor keuangan. Hal ini mengacu pada belum adanya payung hukum protokol, sementara kondisi keuangan global semakin mengkhawatirkan. (Zaenal Muttaqin /Sindo/jri)


