Sektor Riil
Kadin: Segera Tuntaskan Protokol Manajemen Krisis
Selasa, 20 Mei 2008 - 10:07 wib
Berita Lainnya
-
Selasa, 22/07/2008 19:07
Impor Garam 1,5 Jt Ton -
Selasa, 22/07/2008 19:07
Ketua Kadin: Berharap SKB 5 Menteri Ditunda Agustus -
Selasa, 22/07/2008 17:07
Pertumbuhan Ekspor Perhiasan Ditargetkan 25% -
Selasa, 22/07/2008 14:07
TDL Industri Pasti Tak Naik -
Selasa, 22/07/2008 14:07
Blitar Juara Umum KPPOD Award 2007 -
Selasa, 22/07/2008 13:07
Ikang Fawzi Calon Ketua DPD REI -
Selasa, 22/07/2008 13:07
Kenaikan Harga Rusunami Maksimal Rp180 Jt -
Selasa, 22/07/2008 12:07
REI Jadi Lokomotif Pembangunan -
Senin, 21/07/2008 19:07
Meneg BUMN: Merpati Dalam Kondisi sulit -
Senin, 21/07/2008 18:07
Industri Makanan dan Minuman Akan Capai 10%
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Protokol Manajemen Krisis (PMK) dan menetapkannya dengan UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Bambang Soesatyo mengatakan, perlu segera diselesaikannya protokol itu mengingat tidak satu pun lembaga tinggi negara saat ini yang berwenang menetapkan kebijakan bila sewaktu-waktu terjadi keadaan bahaya akibat krisis ekonomi.
Menurut Bambang, acuan saat ini yakni Pasal 12 UUD 45 yang menyatakan bahwa presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya tidak terlalu lengkap. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan UU Keadaan Bahaya sangat terbatas cakupannya.
Meski ada Peraturan Pelaksanaannya, namun hingga kini masih mengacu pada UU Nomor 23/1959 tentang keadaan bahaya yang hanya menyangkut masalah keamanan dan ketertiban umum, bahaya perang, keutuhan wilayah atau gejala yang membahayakan kehidupan negara.
"Jelas bahwa UU Keadaan Bahaya 1959 itu belum mencakup atau mengantisipasi potensi ancaman era globalisasi sekarang," ujar Bambang ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (20/5/2008).
Bambang mengingatkan, bagaimana krisis nilai tukar valuta 1997 yang bermuara dari gejolak di pasar uang internasional tereskalasi jadi krisis moneter dan krisis politik 1998 di Indonesia. Ketika dua krisis itu mencapai puncaknya, Ibukota negara dilanda huru hara dan pemerintahan saat itu pun jatuh pada 21 Mei 1998. Kita lalu terperangkap dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan.
"Pekan ini, saat kita mengenang satu dekade usia reformasi, masih banyak sisa ekses yang lahir dari krisis multidimensi itu belum diselesaikan," kata dia.
Karena itu, ungkap Bambang, bila ketidakpastian global saat ini dikhawatirkan tiba-tiba menghadirkan badai krisis ekonomi di dalam negeri, tidak mudah bagi presiden untuk menetapkan negara dalam keadaan bahaya. Lawan-lawan politik presiden di DPR belum tentu punya persepsi sama tentang keadaan bahaya akibat resesi ekonomi. Penolakan juga bisa datang dari sejumlah elemen di masyarakat yang kepentingannya terganggu jika negara berstatus dalam keadaan bahaya akibat krisis ekonomi.
Kondisi ini, lanjut dia, bakal menjadi alasan yang dapat memperlemah posisi presiden dalam konteks itu yakni argumentasi tentang tidak adanya payung hukum yang membolehkan presiden menetapkan negara dalam keadaan bahaya akibat krisis ekonomi. Padahal, dalam situasi krisis ekonomi, presiden butuh wewenang atau kekuasaan ekstra untuk meloloskan dan membawa bangsa ini selamat dari keadaan bahaya.
Sementara saat ini, ancaman krisis ekonomi terus membayangi kita. Kenaikan harga minyak yang berkelanjutan, serta lonjakan harga pangan di pasar global, pasti mengganggu sistem keuangan nasional. APBN-P 2008 dan APBN 2009 akan alami tekanan sangat berat. Tekanan itu dapat mereduksi kemampuan pemerintah menstimulus pertumbuhan ekonomi dan melindungi warga miskin.
Bambang menuturkan, situasi seperti ini yang mendorong pentingnya percepatan penyelesaian Protokol Manajemen Krisis (PMK). Peningkatan kewaspadaan nasional saat ini tak boleh diawar-tawar lagi, karena badai krisis bisa muncul tiba-tiba dan tak mudah diantisipasi.
"Tanpa keputusan politik dan UU, PMK akan powerless. Sulit bagi Presiden dan Bank Sentral bertindak leluasa dan sigap dalam mengambil keputusan untuk menanggulangi krisis," papar dia. (Zaenal Muttaqin /Sindo/mbs)
Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Bambang Soesatyo mengatakan, perlu segera diselesaikannya protokol itu mengingat tidak satu pun lembaga tinggi negara saat ini yang berwenang menetapkan kebijakan bila sewaktu-waktu terjadi keadaan bahaya akibat krisis ekonomi.
Menurut Bambang, acuan saat ini yakni Pasal 12 UUD 45 yang menyatakan bahwa presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya tidak terlalu lengkap. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan UU Keadaan Bahaya sangat terbatas cakupannya.
Meski ada Peraturan Pelaksanaannya, namun hingga kini masih mengacu pada UU Nomor 23/1959 tentang keadaan bahaya yang hanya menyangkut masalah keamanan dan ketertiban umum, bahaya perang, keutuhan wilayah atau gejala yang membahayakan kehidupan negara.
"Jelas bahwa UU Keadaan Bahaya 1959 itu belum mencakup atau mengantisipasi potensi ancaman era globalisasi sekarang," ujar Bambang ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (20/5/2008).
Bambang mengingatkan, bagaimana krisis nilai tukar valuta 1997 yang bermuara dari gejolak di pasar uang internasional tereskalasi jadi krisis moneter dan krisis politik 1998 di Indonesia. Ketika dua krisis itu mencapai puncaknya, Ibukota negara dilanda huru hara dan pemerintahan saat itu pun jatuh pada 21 Mei 1998. Kita lalu terperangkap dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan.
"Pekan ini, saat kita mengenang satu dekade usia reformasi, masih banyak sisa ekses yang lahir dari krisis multidimensi itu belum diselesaikan," kata dia.
Karena itu, ungkap Bambang, bila ketidakpastian global saat ini dikhawatirkan tiba-tiba menghadirkan badai krisis ekonomi di dalam negeri, tidak mudah bagi presiden untuk menetapkan negara dalam keadaan bahaya. Lawan-lawan politik presiden di DPR belum tentu punya persepsi sama tentang keadaan bahaya akibat resesi ekonomi. Penolakan juga bisa datang dari sejumlah elemen di masyarakat yang kepentingannya terganggu jika negara berstatus dalam keadaan bahaya akibat krisis ekonomi.
Kondisi ini, lanjut dia, bakal menjadi alasan yang dapat memperlemah posisi presiden dalam konteks itu yakni argumentasi tentang tidak adanya payung hukum yang membolehkan presiden menetapkan negara dalam keadaan bahaya akibat krisis ekonomi. Padahal, dalam situasi krisis ekonomi, presiden butuh wewenang atau kekuasaan ekstra untuk meloloskan dan membawa bangsa ini selamat dari keadaan bahaya.
Sementara saat ini, ancaman krisis ekonomi terus membayangi kita. Kenaikan harga minyak yang berkelanjutan, serta lonjakan harga pangan di pasar global, pasti mengganggu sistem keuangan nasional. APBN-P 2008 dan APBN 2009 akan alami tekanan sangat berat. Tekanan itu dapat mereduksi kemampuan pemerintah menstimulus pertumbuhan ekonomi dan melindungi warga miskin.
Bambang menuturkan, situasi seperti ini yang mendorong pentingnya percepatan penyelesaian Protokol Manajemen Krisis (PMK). Peningkatan kewaspadaan nasional saat ini tak boleh diawar-tawar lagi, karena badai krisis bisa muncul tiba-tiba dan tak mudah diantisipasi.
"Tanpa keputusan politik dan UU, PMK akan powerless. Sulit bagi Presiden dan Bank Sentral bertindak leluasa dan sigap dalam mengambil keputusan untuk menanggulangi krisis," papar dia. (Zaenal Muttaqin /Sindo/mbs)


