Fiskal & Moneter
BBM Dinaikan, Target Pertumbuhan Ekonomi Turun Jadi 6%
Rabu, 21 Mei 2008 - 20:22 wib
Nuria - Okezone
Berita Lainnya
-
Minggu, 05/10/2008 17:10
Dana Talangan Tak Pulihkan Kepercayaan Pasar -
Minggu, 05/10/2008 14:10
Ekspor Migas Tidak Terganggu Kebijakan Bailout -
Minggu, 05/10/2008 11:10
Belanja Pemerintah Akan Diperbaiki -
Minggu, 05/10/2008 11:10
Arus Fiskal Ke Daerah Belum Tembus 30% APBN -
Sabtu, 04/10/2008 10:10
Makroekonomi Belum Sejahterakan Daerah -
Jum'at, 03/10/2008 13:10
Pemulihan Daya Beli & Penyerapan Anggaran Jaga Pertumbuhan Ekonomi -
Jum'at, 03/10/2008 09:10
Sebaiknya Jangan Ada Penjatahan KEK -
Kamis, 02/10/2008 13:10
Bidik Sektor Konstruksi, Ditjen Pajak Gandeng BPKP -
Kamis, 02/10/2008 12:10
Penciptaan Lapangan Pekerjaan Masih Sempit -
Rabu, 01/10/2008 10:10
F-PG akan Hilangkan Pajak Lingkungan

Penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi itu akibat kenaikan harga BBM sebesar 28,7 persen yang akan dilakukan oleh pemerintah. Defisit 2008 menjadi Rp82,3 triliun dan tingkat kemiskinan menjadi 14,8-15 persen.
"Pemulihan ekonomi paling lama terjadi dua triwulan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat sosialisasi kenaikan BBM, di Gedung E Departemen Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Pemerintah juga memproyeksikan pencapaian tingkat inflasi mencapai 11,2 persen pada 2008. Satu bulan setelah terjadi kenaikan BBM, inflasi secara year on year (YoY) menjadi 11,96 persen, selanjutnya 11,65 persen, dan 11,19 persen. Sementara secara month to month (MoM) inflasi menjadi 2,7 persen. Selanjutnya 0,44 persen dan 0,35 persen.
Rupiah diproyeksikan pada 2008 menjadi Rp9.000 per USD. Satu bulan setelah terjadi kenaikan harga BBM, tingkat rupiah menjadi Rp9.250 per USD. Selanjutnya Rp 9.250 per USD dan Rp9.300.
Tingkat SBI 3 bulan pada 2008 menjadi 8,5 persen. Satu bulan selang kenaikan harga BBM, SBI 3 bulan menjadi 8,25 persen. Selanjutnya, 8,5 persen dan 8,5 persen.
Sementra proyeksi 2009, inflasi menjadi 5,8 persen. Nilai tukar rupiah Rp8.950 per USD. SBI 3 bulan 7,25 persen. (rhs)

