Finance
Menkeu Cabut Izin Ciputra Finance
Rabu, 21 Mei 2008 - 12:47 wib

JAKARTA - Menteri Keungan (Menkeu) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ciputra Finance karena tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan. Menkeu juga telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yaitu PT Pembiayaan Artha Negara.

Dalam siaran pers Bapepam-LK, yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (21/5/2008), Pencabutan PT Ciputra Finance itu dilakukan dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Kep-080/KM.10/2008. Sementara pembekuan usaha PT Pembiayaan Artha Negara dilakukan dengan Nomor Kep. Menteri Keuangan S-688/MK.10/2008.

Dengan pembekuan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Perusahaan pembiayaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan baru," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany yang mewakili Menteri Keuangan. (Nunung Ahniar/Sindo/hsp)
250x208 250x250