Finance
Menkeu Cabut Izin Ciputra Finance
Rabu, 21 Mei 2008 - 12:47 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 23/07/2008 18:07
Pefindo Terbitkan Rating dan Ranking Reksadana -
Rabu, 23/07/2008 18:07
Perusahaan Tetap CSR Meski Tidak Ada Insentif -
Rabu, 23/07/2008 18:07
Dua Mantan Kabiro Bapepam Incar Posisi Komut BEI -
Rabu, 23/07/2008 18:07
Revisi Aturan Soal Penjatahan tak Diprioritaskan -
Rabu, 23/07/2008 17:07
Bapepam Cermati Audit Penjatahan Saham Adaro -
Rabu, 23/07/2008 17:07
Ekadharma Bangun Pabrik Rp64,6 M -
Rabu, 23/07/2008 16:07
Indeks Masih Seperti Yoyo -
Rabu, 23/07/2008 16:07
Hanson Lepas Saham di Primayudha -
Rabu, 23/07/2008 16:07
Rupiah Tembus ke Bawah Rp9.140 -
Rabu, 23/07/2008 15:07
Dapat Sindikasi USD300 Juta, Bayan Refinancing

Dalam siaran pers Bapepam-LK, yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (21/5/2008), Pencabutan PT Ciputra Finance itu dilakukan dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Kep-080/KM.10/2008. Sementara pembekuan usaha PT Pembiayaan Artha Negara dilakukan dengan Nomor Kep. Menteri Keuangan S-688/MK.10/2008.
Dengan pembekuan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan pembiayaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan baru," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany yang mewakili Menteri Keuangan. (Nunung Ahniar/Sindo/hsp)


