Fiskal & Moneter
BPK Berniat Lanjutkan MoU Pajak
Kamis, 22 Mei 2008 - 17:17 wib
Berita Lainnya

JAKARTA - Setelah gagal menggugat Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Mahkamah Agung, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ingin melanjutkan perjanjian pemeriksaan Ditjen Pajak yang sebelumnya tertunda. Rupanya, BPK masih tetap ngotot untuk bisa memeriksa penerimaan pajak di Ditjen Pajak.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini, seusai menghadiri acara pelantikan Gubernur Bank Indonesia, di Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (22/5/2008).

"Menurut saya kita lanjutkan jalan tengah yang sudah ada sebelumnya," katanya.

Zaini menuturkan, nota kesepahaman (MoU) BPK-Departemen Keuangan tentang pemeriksaan pajak terhenti, karena BPK mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, pada waktu itu, proses kesepakatan sudah mendekkati final. "Tapi terhenti karena uji materiil," katanya.

Meski hendak melanjutkan MoU, BPK menginginkan ada perubahan syarat tertentu dalam pemeriksaan pajak. Zaini menuturkan syarat pemeriksaan diruang tertentu tidak masalah, namun pada ketentuan data tertentu diminta ditentukan oleh pihak BPK. "Kita tidak meminta semua data, tetapi data tertentu yang ingin kita periksa," katanya. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)
250x208 250x250