Fiskal & Moneter
BPK Berniat Lanjutkan MoU Pajak
Kamis, 22 Mei 2008 - 17:17 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 20/08/2008 13:08
Boediono Harus Bangun Kembali Kepercayaan BI -
Rabu, 20/08/2008 11:08
Fraksi PDIP Sesalkan Politik Anggaran 5 Tahun Terakhir -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Sukuk, Alternatif Pendanaan Selain Dolar -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Animo Investor Terhadap SBSN Cukup Tinggi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pinjaman Dalam Negeri Kurangi Bubble Ekonomi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pemerintah Kucurkan Rp1 T untuk GF -
Selasa, 19/08/2008 15:08
Kasus Aliran Dana BI
Depkeu Bantah PMK 77/2008 Sebagai Tameng -
Selasa, 19/08/2008 15:08
United Tractors Road Show ke Hong Kong -
Selasa, 19/08/2008 14:08
RAPBN 2009 Digerogoti Krisis Listrik -
Selasa, 19/08/2008 13:08
Rapat RAPBN Kupas 3 Hal

Hal itu disampaikan Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini, seusai menghadiri acara pelantikan Gubernur Bank Indonesia, di Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (22/5/2008).
"Menurut saya kita lanjutkan jalan tengah yang sudah ada sebelumnya," katanya.
Zaini menuturkan, nota kesepahaman (MoU) BPK-Departemen Keuangan tentang pemeriksaan pajak terhenti, karena BPK mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, pada waktu itu, proses kesepakatan sudah mendekkati final. "Tapi terhenti karena uji materiil," katanya.
Meski hendak melanjutkan MoU, BPK menginginkan ada perubahan syarat tertentu dalam pemeriksaan pajak. Zaini menuturkan syarat pemeriksaan diruang tertentu tidak masalah, namun pada ketentuan data tertentu diminta ditentukan oleh pihak BPK. "Kita tidak meminta semua data, tetapi data tertentu yang ingin kita periksa," katanya. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)


