Fiskal & Moneter
Komisi XI DPR: Menkeu Langgar UU
Jum'at, 30 Mei 2008 - 17:32 wib
Berita Lainnya
-
Minggu, 05/10/2008 17:10
Dana Talangan Tak Pulihkan Kepercayaan Pasar -
Minggu, 05/10/2008 14:10
Ekspor Migas Tidak Terganggu Kebijakan Bailout -
Minggu, 05/10/2008 11:10
Belanja Pemerintah Akan Diperbaiki -
Minggu, 05/10/2008 11:10
Arus Fiskal Ke Daerah Belum Tembus 30% APBN -
Sabtu, 04/10/2008 10:10
Makroekonomi Belum Sejahterakan Daerah -
Jum'at, 03/10/2008 13:10
Pemulihan Daya Beli & Penyerapan Anggaran Jaga Pertumbuhan Ekonomi -
Jum'at, 03/10/2008 09:10
Sebaiknya Jangan Ada Penjatahan KEK -
Kamis, 02/10/2008 13:10
Bidik Sektor Konstruksi, Ditjen Pajak Gandeng BPKP -
Kamis, 02/10/2008 12:10
Penciptaan Lapangan Pekerjaan Masih Sempit -
Rabu, 01/10/2008 10:10
F-PG akan Hilangkan Pajak Lingkungan

Wakil Ketua Komisi XI DPR Endin J Seofihara mengatakan, BPK bertanggungjawab kepada DPR bukan kepada pemerintah. "Jadi yang pertama mengetahui semua hasil pemeriksaan BPK, termasuk LKPP itu adalah DPR," katanya, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/5/2008).
Endin mengatakan, tidak sepantasnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan laporan hasil audit LKPP 2007 sebelum BPK resmi menyampaikan ke DPR.
Selain melanggar undang-undang, hal itu menyebabkan aroma perseteruan Depkeu-BPK menyeruak ke publik. "Seharusnya di bahas dulu di DPR, biar tidak jadi perdebatan publik," imbuhnya.
BPK melalui Anggota BPK III Baharuddin Aritonang telah menyampaikan kekeliruan Menkeu memublikasikan hasil LKPP 2007. Dia merujuk Pasal 19 UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal itu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)

