Gedung Depkeu (Foto:Fery Usmawan/okezone)
JAKARTA - Departemen Keuangan melaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak membukukan dana hibah dari asing sebesar 2,8 juta dolar Australia. Hal itu menunjukkan BPK juga tidak tertib dalam pelaporan dana hibah.
"Makanya BPK seharusnya jangan membesar-besarkan masalah ini. Meski jumlahnya kecil, kita juga punya catatan mereka," ujar Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao, dalam jumpa pers di kantor Perbendaharaan Negara, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
Menurut dia, Hibah itu pemberian dari BPK Autralia (The Australian National Audit Office/ANAO) yang diberikan sejak Juni 2006 hingga Juni 2009. Sampai saat ini, BPK tidak melaporkan realisasi hibah tersebut.
"Memang sulit melaporkan, karena bentuk hibahnya berupa pelatihan, software program dan lainnya, bukan berupa uang," katanya.
Hal ini, ujar Hekinus, menanggapi sikap BPK yang cenderung memojokkan pemerintah dengan mengungkap dana hibah Rp1,3 triliun yang tidak dilaporkan sejumlah departemen dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 beberapa waktu lalu.
"Jadi memang departemen sulit melaporkan dana hibah. Memang ada yang nakal (tidak melaporkan), tapi sebagian besar kesulitan, bukan tidak mau melaporkan," katanya.
Kata dia, pemerintah terbuka mengenai persoalan hibah. Untuk itu pihaknya Depkeu berupaya harus menertibkan hibah-hibah yang tidak laporkan.
(Muhammad Ma'ruf/Sindo/hsp)