JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tidak ada penggelapan penerimaan APBN dari sisi migas seperti yang dituding banyak pihak.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Sri Mulyani, menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR, dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009 di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2008) malam.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah sebenarnya sudah menetapkan standar akutasi pemerintah yang baik. Namun, hal ini dibantah oleh BPK. Karena, baik pemerintah maupun BPK mempunyai persepsi yang berbeda tentang akutansi pemerintahan, walapun memiliki standar akutansi yang sama.
"Sehingga harus ada juri yang menengahinya, yaitu Komite Standar Akutansi Pemerintah (KSAP). Dan menurut KSAP kami (Depkeu) yang benar. Artinya, KSAP juga membenarkan pengelolaan migas yang dilakukan pemerintah dengan memasukan penerimaan migas pada rekening nomor 600 yang ada di Bank Indonesia secara netto," papar Sri Mulyani.
KSAP, lanjut Menkeu juga berpandangan yang sama mengenai penerimaan migas, bahwa yang dapat diakui dalam penerimaan migas hanya setelah proses earning selesai. "Jadi tidak benar kalau ada penggelapan migas," tegas Menkeu.
Menkeu juga membatah bahwa pemerintah tidak menanggapi temuan BPK. Diakui Menkeu, memang ada beberapa temuan BPK yang membutuhkan lama untuk menyelesaikannya. Misalnya, dalam hal standar akutansi atau kualitas SDM.
"Namun, sebenarnya temuan BPK sudah ada yang ditindak lanjuti, seperti dalam penertiban rekening liar dan pencatatan aset," tutupnya.
Sebelumnya, BPK usai sidang paripurna pembacaan LKPP dan LKPD 2007 Selasa 4 Juni kemarin, menyatakan adanya perbedaan pandangan antara BPK dan Departemen Keuangan (Depkeu) mengenai rekening untuk menampung penerimaan negara dari sektor migas.
Pemerintah, dalam hal ini Depkeu memasukkan penerimaan negara sektor migas pada rekening nomor 600 secara netto. Sedangkan, BPK meminta memasukkannya ke rekening nomor 502 yang ada di Bank Indoensia (BI) secara bruto.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh Ditjen BC Anwar Suprijadi, Ditjen Pajak Darmin Nasution, Sesmenneg PPN/Kepala Bappenas, Bapak Syahrial Loetan, Gubernur BI Boediono, dan Kepala BPS Rusman Heriawan.
(rhs)