JAKARTA - Tinggal selangkah lagi RUU Perbankan Syariah akan berubah status menjadi Undang-Undang. Karena 10 dari 11 fraksi yang ada di Komisi XI menyatakan persetujuannya dalam raker RUU Perbankan Syariah untuk membawa RUU ini ke pembahasan Sidang Paripurna untuk disahkan.
Rapat kerja (Raker) RUU Perbankan Syariah ini diikuti Komisi XI, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, dan Menteri Agama yang diwakili Dirjen Bimas Islam di Gedung DPR, Senayan, Jumat (6/6/2008).
Hanya Fraksi PDS yang abstain karena tidak hadir dalam raker tersebut. Namun demikian, forum menganggap Fraksi PDS menerima keputusan mayoritas fraksi.
"Fraksi PDS tidak hadir karena anggotanya pada pergi ke luar negeri," kata Ketua Panja RUU Perbankan Syariah, Endin AJ Soefihara.
Raker ini berjalan tanpa memakan waktu yang lama. Sebab, sejumlah fraksi terlihat sepakat dengan beberapa point.
(Wahyudi/Sindo/rhs)
Fiskal & Moneter
RUU Perbankan Syariah Tinggal Ketuk Palu
Kamis, 5 Juni 2008 - 23:54 wib
Berita Lain
-
Selasa, 14/10/2008 18:10
LPS Tidak Dapat Modal Tambahan -
Selasa, 14/10/2008 18:10
ICW: Perppu Atasi Krisis Belum Layak -
Selasa, 14/10/2008 17:10
5 Langkah BI Jaga Likuiditas -
Selasa, 14/10/2008 15:10
Permintaan Penurunan Eskalasi Kurang Tepat -
Selasa, 14/10/2008 15:10
Panggar DPR Khawatirkan RI Krisis Likuiditas -
Selasa, 14/10/2008 13:10
BI Harus Hold BI Rate di 9,5 Persen -
Selasa, 14/10/2008 12:10
Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 6,1% Terlalu Tinggi -
Senin, 13/10/2008 18:10
Sri Mulyani: Perusahaan Bangkrut, Jangan Salahkan Pemerintah -
Senin, 13/10/2008 17:10
Penghitungan Pembayaran Royalti Batu Bara Kelar November -
Senin, 13/10/2008 16:10
Pemerintah Tolak Permintaan Penyesuaian Eskalasi Proyek