Sektor Riil


Pemerintah Beri Insentif Perusahaan yang Melakukan CSR

Jum'at, 6 Juni 2008 - 17:10 wib
text TEXT SIZE :  
Nuria - Okezone

JAKARTA - Pemerintah akan memberi insentif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Meski, belum keluar PP yang mengatur tentang insentif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan CSR.

Peraturan mengenai insentif ini nantinya akan diatur melalui PP yang merupakan produk turunan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Deputi VII Menko Kesra Sudjana Rohyat mengatakan, bentuk insentif tergantung jenis dan manfaat bantuannya. Insentif ini misalnya, pemerintah mendukung perusahaan melalui pendataan orang miskin di sekitar lokasi perusahaan itu. Karena perusahaan berpendapat biaya pendataan orang miskin itu mahal.

Pemerintah juga akan membantu pembangunan infrastruktur. Misalnya, perusahaan mau membangun posyandu tapi kondisi jalan untuk menuju posyandu itu rusak. "Maka, pemerintah akan membangun jalannya dan mengurangi tarif biaya masuk alat alat kesehatan," katanya di sela seminar CSR: Mampukah Memerangi Pemanasan Global dan Menangulangi Kemiskinan di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (6/6/2008).

PP ini nantinya juga akan mengatur hukuman bagi perusahaan yang tidak melakukan kegiatan CSR. Selain itu, PP ini berisi kewajiban perusahaan untuk melaporkan jenis kegiatan CSRnya ke Kantor Kementerian Koordinator Kesra. "Kegiatan ini sudah dilakukan di Kabupaten Lahat, Minahasa, dan lombok," katanya.

Saat ini, pembahasan PP dalam pembicaraan tim kelompok kerja. Tim tersebut tengah mengumpulkan saran dari pengusaha tentang isi PP ini. (hsp)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4