Gedung MPR/DPR (Foto: Ist.)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersedia dipanggil oleh DPR untuk melakukan klarifikasi terkait kasus auditor BPK yang meminta perjalanan dinas dari Departemen Keuangan.
"Kami siap dipanggil oleh DPR," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan dan Pendidikan, dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Daeng M Nazir, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
Kesediaan BPK ini, kata dia, melihat peran Komisi Akuntabilitas Publik di Australia, di mana komisi ini bertugas menindaklanjuti hasil temuan BPK.
Komite tersebut mengundang BPK Australia untuk meminta penjelasan. Lalu diadakan dengar pendapat, di mana komite mengundang pemerintah, BPK, dan ahli yang berkompeten.
"Di Indonesia, belum ada komite yang menindaklanjuti temuan BPK. Draft RUU Susunan dan Kedudukan DPR antara lain berisi pemberukan komisi akuntabilitas yang menjadi counterpart BPK," katanya.
Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 23 E ayat 2 hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan ke DPR dan DPRD. Sementara ayat 3 mengatakan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan, kata dia, ini berarti DPR.
(hsp)