JAKARTA - Riwayat pemegang saham diusulkan menjadi salah satu pertimbangan untuk memberikan izin operasi (air operator certificate/AOC) kepada maskapai baru. Departemen Perhubungan (Dephub) memasukkan usulan tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) penerbangan nomor 15/1992.
Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan, penelusuran riwayat pemegang saham pada perusahaan penerbangan baru ini untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa AdamAir. "Mengacu pada revisi UU, pemegang saham operator baru bisa didaftarhitamkan bila riwayatnya tidak bagus," ujar dia di gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
Artinya, lanjut Jusman, dia tidak dapat mendirikan perusahaan penerbangan. Riwayat pemegang saham ini, antara lain terkait kondisi finansial dan pengalamannya mengelola perusahaan penerbangan, jika pernah melakukan.
Permodalan maskapai dalam revisi UU Penerbangan akan diperketat. Selain ada batasan minimum permodalan, maskapai juga wajib memiliki minimal lima pesawat untuk memulai operasi.
Selama ini, maskapai baru hanya wajib mengadakan dua pesawat, adapun batas minimum permodalan tidak ditetapkan. Diketahui, maskapai AdamAir disetop operasi oleh Dephub pada 18 Maret 2008 karena tidak memenuhi aspek keselamatan penerbangan. Pada 9 Juni 2008 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mempailitkan AdamAir atas permohonan seluruh karyawan dan salah satu krediturnya.
(Meutia Rahmi /Sindo/mbs)