Fiskal & Moneter


PDS Tolak Penetapan UU Perbankan Syariah

Selasa, 17 Juni 2008 - 12:28 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) menyatakan menolak RUU tentang Perbankan Syariah untuk disahkan menjadi UU.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Damai Sejahtera Retna Rosmanita Situmorang, dalam pendapat akhir Fraksi PDS, dalam rapat paripurna tentang perbankan syariah, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).

Untuk itu Retna meminta pendapat fraksinya tersebut, dapat dimasukkan sebagai  minderheit of nota atau nota keberatan.

"Bahwa Fraksi DPS tidak ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan setiap hari," ujarnya.

Pertimbangan yang membuat PDS menolak RUU tersebut ada empat. Pertama, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perbankan syariah telah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagai mana telah diubah dalam UU RI Nomor 10 Tahun 1998. Sehingga, Fraksi PDS berpendapat tidak perlu lagi dibuatkan UU khusus yang mengatur kegiatan perbankan syariah.

Kedua, RUU perbankan syariah tidak sesui dengan hukum dasar dari negara RI, yaitu Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 1.

Ketiga, setelah dicocokan kembali secara kritis, RUU dinilai tidak sesuai dengan kontrak sosial yang disepakatan dengan pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan para pencita keutuhan NKRI

Keempat, setelah PDS berkunjung bersama dengan angota panja perbankan syariah ke suatu negara tertentu, PDS mendapatkan informasi bahwa produk syariah dalam suatu negara tersebut tidak dalam bentuk UU, hanya merupakan turunan UU perbankan yang ada. (rhs)