JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan Syariah menjadi sebuah undang-undang.
Pengesahaan ini diketok Ketua DPR Agung Laksono dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
UU yang ditunggu oleh pelaku pasar ini terdiri dari 13 bab dan 70 pasal. Dari 10 fraksi di DPR, sembilan fraksi menyatakan setuju dan 1 fraksi, yakni Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), menolak.
Payung hukum tersebut disepakati oleh 328 anggota DPR yang hadir dari total keseluruhan anggota DPR berjumlah 549 orang.
Dalam sidang paripurna tersebut, perwakilan pemerintah dihadiri Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu yang mewakili Departemen Keuangan, Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Menteri Agama M Maftuh Basyuni.
(rhs)