Fiskal & Moneter


Rangkap Jabatan (2)

Konsentrasi ke Tugas Utama

Rabu, 18 Juni 2008 - 08:18 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Jadi, pejabat pemerintahan biarlah bekerja sebagai pejabat pemerintahan. BUMN diserahkan kepada mereka yang memang profesional di bidangnya, bukan sekadar kolega atau orang dekat istana. Dan kalau sudah mundur dari jabatan komisaris, para pejabat itu mestinya bisa lebih fokus dengan kerjanya sekarang.

Darmin Nasution, misalnya. Sebagai Dirjen Pajak, sebaiknya dia berkonsentrasi penuh agar target pajak tahun ini bisa terpenuhi. Apalagi, muncul bisik-bisik, Darmin hanya akan dipakai sampai Desember tahun ini.

Selama dua tahun sebelumnya, Darmin gagal memenuhi target pajak itu. Di akhir tahun 2006, Darmin hanya bisa memperoleh Rp358 triliun penerimaan pajak nonmigas, meleset dari target sebesar Rp371,7 triliun. Tahun 2007, penerimaan mencapai Rp382,22 triliun, meleset dari target Rp395,36 triliun.

Yanuar Rizky, analis independen, juga meminta Darmin untuk meningkatkan transparansi di lingkungan Ditjen Pajak. Yanuar mengatakan, mestinya penerimaan pajak naik pesat seiring booming harga di sejumlah komoditi alam dan hasil tambang. Ambil contoh harga batu bara. Perbedaan harga tahun 2006 dan 2007 sangat mencolok. Menurut Yanuar, harga rata-rata batu bara tahun 2006 sekitar USD32 per metrik ton. Pada tahun 2007, harga itu menyentuh level USD95 per metrik ton. Jadi, ada selisih harga USD63 per metrik ton.

Seharusnya, ujar Yanuar, ada tambahan berarti dari pajak penghasilan (PPh) dan royalti akibat kenaikan tadi. Nilai PPh batu bara sekitar 35persen  dan royalti 13,5persen , totalnya 48,5 persen . "Tapi, kenaikan itu tidak tecermin dalam penerimaan pajak. Aneh. Makanya, perlu transparansi," ujar Yanuar.

Persoalan di lingkungan pajak memang masih banyak. Yang terakhir adalah soal pembayaran restitusi tahun 2007. Tahun silam, pembayaran restitusi itu mencapai Rp31,88 triliun, naik 60persen  dari pembayaran tahun 2006. Deni Daruri dari Center for Banking Crisis (CBC) menghitung, pembayaran restitusi tahun 2007 mestinya hanya Rp21,88 triliun. Kenaikan Rp10 triliun dilatari oleh terbitnya Peraturan Dirjen Pajak yang dinilai telah membuat masa proses pembayaran restitusi menjadi lebih dari 12 bulan (undang-undang hanya membatasi 12 bulan).

Denny Indrayana, pakar hukum tata negara UGM, mempertanyakan terbitnya perdirjen itu. Maklum, pembayaran restitusi tersebut telah membuat target pajak dalam APBN 2007 tak tercapai. Denny menuturkan, peraturan yang bisa memengaruhi anggaran negara seharusnya selevel undang-undang--bukan sekadar perdirjen. Denny pun meminta pengecekan soal kemungkinan adanya korupsi dalam kasus tersebut. Siapa yang harus mengecek? "Ya, KPK dong," kata Denny, tandas. (Trust//rhs)

Share