Finance


Sekjen Depkeu: SKB Rangkap Jabatan Perlu PP

Jum'at, 20 Juni 2008 - 17:11 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Kesaktian Surat Keputusan Bersama (SKB) saja, tidak cukup untuk memuat larangan bagi pejabat struktural untuk duduk sebagai wakil pemerintah di BUMN.

Menurut Sekjen Depkeu Mulia P Nasution, SKB baru bisa berguna kalau ada peraturan yang memayunginya dan bisa menjadi landasan operasionalnya.

"SKB itu sifatnya menunggu peraturan setingkat PP. Karena ini kan yang perlu diatur dengan PP. Biasanya larangan untuk masuk di swasta, larangan untuk rangkap jabatan strukttural dan fungsional," jelasnya, saat ditemui di Gedung, Depkeu, Jumat (20/6/2008).

Menurutnya, seorang pejabat struktural sejatinya suatu waktu akan mengalami konflik kepentingan jika berada di BUMN. Di samping itu, dualisme jabatan itu akan membuat konsentrasinya menjadi terpecah.

"Jadi yang bisa timbulkan potensi conflict of interest kalau dia duduk sebagai pejabat struktural, kemudian diperbantukan misalnya sebagai direktur atau komisaris," jelasnya.

Sehingga, menurut Mulia, jika seorang pejabat struktural seperti Dirjen, Kepala Badan atau Staff Ahli tetap diperbantukan di BUMN, maka pejabat itu harus memilih. "Walaupun sebagai komisaris parttime, tidak masalah. Kalau dia diperbantukan harusnya dia konsentrasi penuh di BUMN itu," tandasnya.

Aturan perihal ini, yang menurutnya, sedang digodok antara Menneg BUMN Sofyan Djalil, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi.  (rhs)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4